Brigjen TNI Junior Tumilaar Dipenjara Karena Bela Warga Bojong Koneng yang Digusur PT Sentul City

Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman menjelaskan alasan penahanan Staf Khusus Kasad Brigjen TNI Junior Tumilaar.

Editor: Teguh Suprayitno
Sumber: Wikipedia
Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspom AD) akan melanjutkan proses hukum terhadap Brigjen TNI Junior Tumilaar (JT). 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Staf Khusus Kasad Brigjen TNI Junior Tumilaar ditahan buntut pembelaannya pada warga Bojong Koneng yang lahannya digusur PT Sentul City.

Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman menjelaskan alasan penahanan jenderal bintang satu itu.

Dudung mengatakan, Brigjen TNI Junior Tumilaar ditahan akibat bertugas di luar kewenangannya.

Jenderal Dudung menegaskan, bahwa setiap prajurit melaksanakan tugas selalu atas perintah atasan dan ada surat perintah.

"Nah, dia (Tumilaar) tanpa perintah dan mengatasnamakan Staf Khusus KSAD untuk membela rakyat. Itu bukan kapasitasnya dia sebagai satuan kewilayahan," ujar Dudung dikutip dari Antara, Selasa (22/2/2022).

Menurutnya, tindakan yang dilakukan Brigjen Junior Tumilaar seharusnya tugas Babinsa hingga Kodim, dua unsur ini yang berwenenang melakukan tugas satuan kewilayahan.

"Seharusnya Babinsa sampai Kodim yang melakukan kegiatan tersebut dan tentunya koordinasi dengan Pemda dan aparat keamanan setempat. Dia melakukan kegiatan di luar tugas pokoknya," kata Dudung.

Baca juga: Rocky Gerung Bisa Diusir, Ini Kata BPN Bogor soal Sengketa Lahan PT Sentul City

Jabatan Junior Tumilaar sebagai Staf Khusus Kasad, lanjut Dudung, seharusnya mengajukan izin kepadanya saat akan keluar.

"Staf Khusus Kasad apabila keluar harus seizin Kasad, tapi dia bertindak mengatasnamakan membela rakyat padahal bukan kewenangan yang bersangkutan."

Diketahui, saat ini Staf Khusus Kasad Brigjen TNI Junior Tumilaar ditahan di Rumah Tahanan Militer (RTM) di Cimanggis, Depok, Jawa Barat. 

Penahananya diduga terkait dengan tindakannya yang membela warga Bojong Koneng, Babakan Medang, Kabupaten Bogor, yang terlibat permasalahan lahan dengan PT Sentul City.

Namun, tindakan Brigjen TNI Junior Tumilaar itu dianggap di luar wewenangnya.

Penahanan Brijen TNI Junior Tumilaar itu terungkap ke publik setelah sebuah foto selembar surat yang ditulis tangan mengatasnamakan Brigjen TNI Junior Tumilaar beredar di media sosial pada Senin (21/2/2022).

Surat tersebut perihal permohonan Tumilaar untuk dievakuasi ke RSPAD dari Rumah Tahanan Militer (RTM) Cimanggis, Depok, Jawa Barat, karena sakit asam lambung atau GERD yang dideritanya.

Surat tersebut ditujukan kepada KSAD, Ka Otmilti II, Danpuspom AD, dan Ditkum AD.

Baca juga: Brigjen Junior Tumilaar Ditahan, KSAD Jenderal Dudung Abdurachman Bilang Karena Ini

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved