Berita Nasional

Setelah Bertemu Jokowi, Menteri Ketenagakerjaan Janji Revisi Aturan Pencairan JHT

Pihaknya menyadari adanya keberatan dari pekerja meski sudah dilakukan sosialisasi mengenai pencairan JHT tersebut.

Editor: Rahimin
Humas Kemnaker
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. Setelah Bertemu Jokowi, Menteri Ketenagakerjaan Janji Revisi Aturan Pencairan JHT 

TRIBUNJAMBI.COM - Aturan pencairan iuran program Jaminan Hari Tua (JHT) akan direvisi.

Hal itu dikatakan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah usai menghadap Presiden Joko Widodo.

Aturan mengenai pencairan JHT tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Presiden Joko Widodo meminta agar aturan tersebu disederhanakan.

"Tadi saya bersama Pak Menko Perekonomian telah menghadap Bapak Presiden. Menanggapi laporan kami, Bapak Presiden memberikan arahan agar regulasi terkait JHT ini lebih disederhanakan," kata Ida seperti dikutip dari keterangan resminya, Selasa (22/2/2022). 

Pihaknya menyadari adanya keberatan dari pekerja meski sudah dilakukan sosialisasi mengenai pencairan JHT tersebut.

Jokowi memberikan arahan dan petunjuk untuk menyederhanakan aturan tentang JHT.

Harapannya, JHT bisa bermanfaat untuk membantu pekerja/buruh yang terdampak, khususnya mereka yang ter-PHK di masa pandemi ini.

"Bapak Presiden sangat memperhatikan nasib para pekerja/buruh, dan meminta kita semua untuk memitigasi serta membantu teman-teman pekerja/buruh yang terdampak pandemi ini," kata Ida Fauziyah.

Menurut Ida Fauziyah, Jokowi menginstruksikan tata cara klaim JHT yang lebih sederhana.

Ini dilakukan untuk mendukung iklim ketenagakerjaan yang kondusif.

"Bapak Presiden meminta kita semua, baik pemerintah, pengusaha, maupun teman-teman pekerja/buruh untuk bersama-sama mewujudkan iklim ketenagakerjaan yang kondusif, sehingga dapat mendorong daya saing nasional," ujarnya.

Terbitnya Permenaker 2 2022 sempat menimbulkan polemik.

Sebab, Pasal 5 beleid tersebut mengatakan, pencairan JHT secara penuh baru bisa dilakukan pada saat pekerja pensiun yakni di usia 56 tahun.

Walau, bagi pekerja yang ingin mencairkan sebelum usia 56 tahun dimungkinkan bila masa kepesertaan telah mencapai 10 tahun.

Yakni, untuk pembelian rumah dengan pencairan maksimal 30 persen dari total dana JHT, atau maksimal 10 persen untuk kepentingan persiapan pensiun lain.

Rencana awal, ketentuan ini mulai berlaku pada Mei mendatang.

Namun, Jokowi meminta Ida merevisi Permenaker 2 2022 sehingga pekerja bisa mencairkan JHT di masa-masa sulit.

Hal itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Pratikno) dalam keterangan video yang diunggah YouTube Kemensetneg, Senin (21/2/2022).

"Agar dana JHT itu bisa diambil oleh Individu pekerja yang sedang mengalami masa masa sulit sekarang ini terutama yang sedang menghadapi PHK," katanya.

Nantinya diharapkan ada pengaturan lebih lanjut di dalam revisi Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 22 Tahun 2022 atau regulasi lainnya.

Pratikno menjelaskan, Presiden Jokowi juga terus mengikuti aspirasi para pekerja.

"Bbeliau memahami keberatan dari para pekerja terhadap Permenaker Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran JHT," katanya.

"Di sisi lain Bapak Presiden juga mengajak para pekerja untuk mendukung situasi yang kondusif dalam rangka meningkatkan daya saing kita dalam mengundang investasi. Ini penting sekali dalam rangka membuka lebih banyak lapangan kerja yang berkualitas," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Baca juga: Pengamat Sebut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 Tentang JHT Ada Masalah

Baca juga: Tegas Menolak Aturan Permenaker JHT, Edi Purwanto: Jauh dari Nilai Keadilan

Baca juga: Jokowi Perintahkan Menteri Ida Permudah Pencairan JHT, Supaya Bisa Diambil Pekerja

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved