DPRD Provinsi Jambi
Ketua DPRD Provinsi Jambi Respon Langkah Presiden Soal Merevisi JHT
Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto sangat mendukung langkah presiden Indonesia, Joko Widodo dalam rangka memerintahkan Menaker untuk merevisi...
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto sangat mendukung langkah presiden Indonesia, Joko Widodo dalam rangka memerintahkan Menaker untuk merevisi Permenaker Nomor 2 tahun 2022 yang mengatur pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) di usia 56 tahun.
Edi Purwanto menyebut bahwa langkah presiden ini sangat tepat dan cepat dengan melihat respon dan aspirasi semua masyarakat terkait keberatan atau penolakan aturan JHT yang baru bisa di ambil di usia 56 tahun.
"Kami sangat merespon baik dan mengapresiasi atas langkah yang dilakukan Pak Presiden. Kita berharap bahwa apa yang menjadi arahan pak Presiden dapat di realisasikan oleh Menaker," ungkapnya.
Lebih lanjut, Edi Purwanto yang juga merupakan Ketua DPD PDI Perjuangan menyebut bahwa dirinya memang secara tegas menolak terkait dengan aturan JHT tersebut. Apalagi menurutnya aturan tersebut dikeluarkan dalam situasi Indonesia seperti saat ini.
Edi Purwanto berharap arahan dari Presiden untuk pelaksanaan revisi ini bisa membawa angin segar kembali bagi para pekerja. Kegaduhan yang selama ini terjadi diharapkan untuk dapat segera terselesaikan sehingga tidak ada kegaduhan yang berkelanjutan.
"Kita berharap revisi ini segera dilakukan, sehingga kegaduhan di masyarakat tidak berlarut-larut. Kita berharap juga revisi ini harus memberikan rasa keadilan kepada masyarakat terutama pekerja yang merasakan JHT," pungkasnya.
Baca juga: Setelah Bertemu Jokowi, Menteri Ketenagakerjaan Janji Revisi Aturan Pencairan JHT
Baca juga: Jokowi Perintahkan Menteri Ida Permudah Pencairan JHT, Supaya Bisa Diambil Pekerja
Baca juga: Hotman Paris Geram Dana BPJS JHT Baru Bisa Diambil di Usia 56 Tahun : Di Mana Logikanya