Berita Batanghari

Santriwati Alami Trauma Dilecehkan Pimpinan Pesantren, Kapolres Batanghari: Ponpes Belum Terdaftar

Berita Batanghari-Menerima tindakan tidak senonoh tersebut lantas korban keluar dari Ponpes untuk melapor kepada orang tuanya..

Penulis: A Musawira | Editor: Nani Rachmaini
Musawira/tribunjambi
Kapolres Batanghari AKBP M Hasan saat konfrensi pers didampingi Kabag Ops (kiri), Kasat Reskrim (Kanan) di Mapolres Batanghari, terkait pelecehan santriwati.  

TRIBUNJAMBI.COM, MUARABULIAN-Pria yang masih tergolong muda berusia 22 tahun pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) di Batanghari terjerat kasus pelecehan seksual dan terancam huni bui selama 15 tahun.

Satuan Reskrim Polres Batanghari melalui Unit PPA telah mengamankan pelaku pelecehan inisial MNH pada Kamis (17/2/2022) setelah orangtua santri melaporkan anaknya menjadi korban pelecehan.

Penangkapan tersebut berdasarkan LP/B/21/II/2022/SPKT/RES Batanghari pada 16 Februari 2022.

“Tadi malam saya yang mimpin dan yang bersangkutan langsung kita bawa ke polres untuk diambil keterangan,” kata AKBP M Hasan Kapolres Batanghari

Pelaku berinisial MNH itu sehari-hari mengajar di Ponpes yang berlokasi di Kecamatan Pemayung. 

Meski izinnya belum ada, tapi aktivitas atau kegiatan di Ponpes itu ada. 

Setidaknya ada 40 santri dari berbagai daerah di Batanghari belajar di sana.

“Sudah hampir setahun lebih Ponpes itu didirikan. Keterangan dari persatuan Ponpes di batanghari memang pesantrennya belum terdaftar namun kegiatan atau aktivitas untuk belajar tentang keagamaan di tempat ini, terjadi,” ucapnya.

Pascakejadian yang memalukan ini, kegiatan di pesantren tersebut tetap berjalan sebagaimana semestinya.

"Saya lihat santri masih ada yang beraktivitas," katanya.

Sementara itu, untuk korban yang masih berusia 15 tahun itu sedang berada di rumahnya.

Korban mengalami trauma, Hasan bilang telah menugaskan Unit PPA untuk melakukan konseling kepada korban.

“Sementara masih satu korban, akan kita dalami lebih lanjut. Tidak ada iming-iming hanya spontanitas hasrat laki-laki kepada pihak perempuan. Karena setiap hari berinteraksi bersama-sama maka niat jahatnya muncul,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya bahwa Kapolres mengatakan di Ponpes sebelumnya tidak terjadi apa-apa. Hanya saja dalam dua hari belakangan ini tepatnya 11-12 Februari 2022 kemarin terjadi perbuatan yang tidak pantas. Pelaku melakukan pelecehan seksual terhadap santrinya.

“Pelaku dengan inisial MNH usia 22 tahun bersangkutan adalah pimpinan, pengasuh maupun pengajar di Ponpes tersebut,” katanya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved