Berita Batanghari

Perumda dan Kejari Batanghari Tanda Tangan MoU Penanganan Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara

Berita Batanghari-Direktur PDAM Tirta Batanghari, Abu Bakar Sidik mengatakan PDAM perlu mendapatkan support dan dukungan..

Penulis: A Musawira | Editor: Nani Rachmaini
Musawira/tribunjambi
Perumda Air Minum Tirta Batanghari melakukan penandatanganan kesepakatan bersama dengan Kejaksaan Negeri Batanghari, di Aula Kejari Batanghari. 

TRIBUNJAMBI.COM. MUARABULIAN-
Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Batanghari melakukan penandatanganan kesepakatan bersama dengan Kejaksaan Negeri Batanghari, di Aula Kejari Batanghari, pada Kamis (17/2/2022).

Kerjasama ini bertujuan untuk menangani bersama dalam hal menyelesaikan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara baik di luar maupun di dalam pengadilan yang meliputi Pemberian Bantuan Hukum dalam penyelesaian sengketa hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Pemberian Pertimbangan hukum dalam masalah hukum Perdata dan Tata Usaha Negara dan masalah-masalah hukum lainnya sesuai dengan Perundang-undangan yang berlaku.

"Melalui momen ini, berarti telah ada hubungan hukum antara Kejaksaan dan PDAM Tirta Batanghari. Untuk kedepan kita bisa memberikan bantuan sesuai Tupoksi Kejaksaan di Bidang Perdata. Bisa Pendampingan hukum, Pendapat Hukum, hal-hal teknis juga bisa kita lakukan, sepanjang kita diberikan tugas dari teman-teman PDAM,” kata Sugih Carvallo Kajari Batanghari.

Pihaknya memberikan Aspresiasi kepada PDAM Tirta Batanghari atas kesediaan untuk menjalin kerjasama wujud kepercayaan kepada Kejaksaan.

Penandatanganan MoU bukan hanya sebatas di atas kertas, namun sangat penting dan strategis ke depan. 

Menurutnya dengan adanya MoU ini telah terjadi hubungan keperdataan antara kedua belah pihak sehingga banyak langkah-langkah strategis yang dapat dilakukan, yang dapat diperkuat dengan Surat Kuasa Khusus (SKK) yang diberikan PDAM.

Kajari mengingatkan, meski saat ini sudah ada MoU dengan Kejari bukan berarti PDAM luput dari pengawasan. 

"Tetap akan diawasi , jika ditemukan perbuatan melawan hukum tentu akan kami proses, kami berharap pengelolaan PDAM sesuai aturan kedepan bisa berkembang untuk kemakmuran masyarakat Batanghari" katanya.

Sementara itu Direktur PDAM Tirta Batanghari, Abu Bakar Sidik mengatakan PDAM perlu mendapatkan support dan dukungan pihak terkait, satu di antaranya pendampingan legal aspek hukum. 

"Penandatanganan kerjasama ini bukanlah yang pertama dengan Kejari sebelumnya kita juga melakukan MoU,” katanya.

“Tujuan dari kerjasama ini PDAM ingin meminta pendampingan hukum kepada Kejaksaan, baik dengan pengelolaan manajemen maupun pelayanan terhadap masyarakat dimana langkah ini juga untuk meminimalisir terjadi permasalahan yang bertentangan dengan hukum" ujarnya.

Selain itu, ia mengatakan hal ini juga mewujudkan sinergitas, dengan harapan dapat berjalan agar berbagai hal yang dilakukan dapat tertib dan sesuai dengan aturan hukum. 

"Berbagai hal yang terjadi seperti bagaimana melakukan upaya penyelamatan dan pengamanan aset perumda air minum Batanghari, penagihan tunggakan rekening air dan penertiban pelanggan yang bermasalah, serta meminta pendapat hukum (legal opini), maupun tindakan hukum lainnya,” pungkasnya. (*)

Baca juga: Ditangkap Polisi, Pelaku Pelecahan Santri di Batanghari Ternyata Pimpinan Ponpes

Baca juga: Angka Pekerja di Batanghari Turun Menjadi 9.000, Kepala Dinas Tenga Kerja Ungkap Penyebabnya

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved