Satu Hakim dan 75 Pegawai Mahkamah Konstitusi Positif Covid-19, Sidang Ditunda
Keputusan menunda sidang di Mahkamah Konstitusi karena terjadi lonjakan kasus penularan Covid-19 selama dua pekan terakhir
TRIBUNJAMBI.COM - Puluhan pegawai di lingkungan Mahkamah Konstitusi (MK) dinyatakan positif Covid-19.
Akibatnya, Mahkamah Konstitusi menunda persidangan terkait perkara pengujian undang-undang, terhitung sejak Senin (14/2/2022) hingga Minggu (20/2/2022).
Melansir Antara, Selasa (15/2/2022), keputusan menunda sidang karena terjadi lonjakan kasus penularan Covid-19 selama dua pekan terakhir, serta terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 di DKI Jakarta.
Pada Minggu (13/2/2022), 75 pegawai di lingkungan MK dan satu hakim konstitusi positif Covid-19 berdasarkan hasil tes usap.
"Menunda persidangan perkara pengujian undang-undang, yang telah diagendakan pada 14 Februari 2022 sampai 20 Februari 2022, dan dijadwalkan kembali kemudian," bunyi keterangan tertulis MK.
Namun, untuk perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (pilkada), persidangan diselenggarakan secara hybrid dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.
Persidangan perkara pengujian undang-undang diselenggarakan mulai Senin (21/2/2022), dengan mempertimbangkan secara saksama perkembangan kondisi aktual lebih lanjut.
Terkait pelayanan publik, pengajuan permohonan, dan hal lain menyangkut administrasi perkara, dapat dilakukan secara daring.
Secara umum, pegawai di lingkungan MK melaksanakan tugas atau bekerja dari rumah (work from home), sesuai ketentuan mulai 14 hingga 20 Februari 2022.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Baca juga: Sempat Terpapar Covid-19, Bupati Muaro Jambi Masnah Busro Kini Telah Sembuh
Baca juga: 2 Pegawai Kementerian Positif Covid-19, Seluruh ASN di Sarolangun Bakal Ditest Swab
Baca juga: Boleh ke Mal Asal Pakai Masker, Tren Kasus Covid-19 di Jakarta Lewati Puncak