Munarman Sebut FPI Selalu Dikaitkan dengan ISIS Meski Telah Dibubarkan, Singgung Rizieq Shihab

Munarman kembali menjalani sidang lanjutan perkara yang menjeratnya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (16/2/2022).

Editor: Teguh Suprayitno
Istimewa
Munarman ditangkap Densus 88. 

Karena FPI sudah terlanjur dibubarkan, maka kata Munarman, seakan ada upaya dari pihak yang dimaksud dengan mencari kasus lain yang menunjukkan itu.

Alhasil kata Munarman, kehadiran dirinya dalam seminar di Makassar dan Jakarta itulah yang akhirnya memperkuat hal tersebut.

"Karena skenarionya sudah kadung dibubarkan dan tuduhanya FPI dukung ISIS, maka kan harus dicari kasusnya. Harus dicari fakta seolah-olah (mendukung), maka dicari cari lah."

Baca juga: 3 Teroris Jaringan ISIS di Kalteng Ditangkap Densus 88, Berencana Lakukan Serangan di Akhir Tahun

"Ketemulah mereka informasi bahwa saya mengisi kegitaan di Makassar dan di Medan itu, sama yang hadir menonton kegiatan di UIN Ciputat itu," katanya.

Dengan begitu, Munarman berpendapat ada framming yang dibangun agar seolah-olah FPI mempunyai keterkaitan dengan ISIS.

Tujuannya kata dia, agar membuktikan bahwa pembubaran FPI adalah langkah yang tepat.

"Itulah yang dijadikan bukti seolah-olah FPI itu bagian erat dengan ISIS. Itu yang mau ditampilkan mereka, jadi perkara saya digunakan untuk mebuktikan bahwa keputusan pemerintah pembubaran FPI bahwa FPI kaitanya dengan ISIS sudah tepat. Itu yang diinginkan mereka sebenarnya," katanya.

Diketahui, dalam perkara ini, Munarman didakwa menggerakkan orang lain untuk melakukan tindakan terorisme di sejumlah tempat dan dilakukan secara sengaja.

Baca juga: Kondisi Munarman Terkini Setelah 4 Bulan Ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri

Jaksa menyebut eks Sekretaris Umum FPI itu melakukan beragam upaya untuk menebar ancaman kekerasan yang diduga bertujuan menimbulkan teror secara luas.

Munarman diduga terlibat dalam tindakan terorisme lantaran menghadiri sejumlah agenda pembaiatan anggota ISIS di Makassar, Sulawesi Selatan, dan Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara pada 24-25 Januari dan 5 April 2015.

Atas perbuatannya, Munarman didakwa melanggar Pasal 14 Juncto Pasal 7, Pasal 15 juncto Pasal 7 serta atas Pasal 13 huruf c Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dalam Sidang, Munarman Bilang FPI Sudah Dibubarkan Tapi Seolah Selalu Dikaitkan dengan ISIS

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved