Biaya Haji 2022 Naik, Menteri Agama Usulkan Segini

Kementerian Agama mengusulkan biaya perjalanan ibadah haji (BIPIH) atau biaya haji tahun 2022 menjadi Rp45 juta.

Editor: Teguh Suprayitno
Humas Kemenag RI
Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Biaya perjalanan ibadah haji (BIPIH) atau biaya haji yang dibebankan kepada jemaah pada tahun 1443 Hijriah atau 2022 Masehi bakal naik.

Kementerian Agama mengusulkan agar biaya haji tahun ini naik menjadi Rp45 juta per jemaah.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan, bahwa komponen BIPIH itu mencakup biaya penerbangan, biaya hidup selama di Arab Saudi, sebagian biaya akomodasi di Mekkah dan Madinah, biaya visa, serta biaya tes PCR di Arab Saudi.

"Secara keseluruhan besarannya adalah Rp45.053.368," ujar Yaqut dalam rapat dengan Komisi VIII DPR, Rabu (16/2/2022).

Gus Yaqut juga mengatakan bahwa, kebijakan komponen BIPIH tersebut diambil sebagai upaya menyeimbangkan besaran beban jemaah dengan keberlangsungan penyelenggaraan ibadah haji di masa yang akan datang.

Keseimbangan tersebut, lanjut dia, dimaksudkan agar jemaah tidak terlalu terbebani dengan biaya yang harus dibayar karena sudah 2 tahun melunasi BIPIH.

"Tetapi di sisi yang lain harus menjaga prinsip istitoah dan likuiditas penyelenggaraan ibadah haji tahun-tahun berikutnya," kata Yaqut.

Dia juga mengusulkan anggaran Biaya Penyelenggaran Ibadah Haji (BPIH) tahun 1443 H/2022 M yang bersumber dari dana nilai manfaat, dana efisiensi, dan sumber lain yang sah untuk jemaah haji reguler sebesar Rp 8.994.750.278.321.

"Pemerintah mengedepankan prinsip rasionalitas, kewajaran harga, dan kualitas pelayanan dalam pembiayaan komponen BPIH," lanjutnya.

Baca juga: Heboh Haji dan Umrah Virtual, Ini Tanggapan Ketua FKUB Kota Jambi

Satuan biaya yang diusulkan menurutnya sesuai dengan standar biaya masukan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan untuk komponen operasional di dalam negeri.

Sementara, biaya di Arab Saudi merujuk pada ta'limatul hajj yang secara eksplisit ditetapkan oleh pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

"Kemudian pemerintah juga mempertimbangkan prinsip efisiensi dan efektivitas dalam menentukan komponen BPIH sehingga penyelenggaraan ibadah haji dapat terlaksana dengan baik dengan biaya yang wajar," ujar dia.

Yaqut menambahkan, pemerintah juga mengusulkan pembiayaan penyelenggaraan ibadah haji khusus tahun 1443 H yang bersumber dari dana nilai manfaat, dana setoran awal, dan setoran lunas jemaah haji khusus sebesar Rp 9.321.913.000.

Akan tetapi, hingga saat ini pihak Kementerian Agama masih menunggu kepastian penyelenggaraan ibadah haji dari pemerintah Arab Saudi.

"Sampai saat ini kami belum mendapatkan undangan dari pemerintah Arab Saudi untuk melakukan MoU terkait persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1443 Hijriyah atau 2022 Masehi," ujar Yaqut.

Baca juga: Zayadi Anggota DPRD Kota Jambi Angkat Bicara, Tanggapi Soal Haji Virtual Sah Dilakukan

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved