Berita Kota Jambi

Zayadi Anggota DPRD Kota Jambi Angkat Bicara, Tanggapi Soal Haji Virtual Sah Dilakukan

Belakangan ini marak dibicarakan isu haji virtual sah dilakukan. Zayadi, Anggota Komisi 4 DPRD Kota Jambi Bidang Kesejahteraan angkat bicara

Penulis: Rara Khushshoh Azzahro | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi/Rara
Zayadi Anggota DPRD Kota Jambi 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Belakangan ini marak dibicarakan isu haji virtual sah dilakukan.

Zayadi, Anggota Komisi 4 DPRD Kota Jambi Bidang Kesejahteraan yang juga mengangkat isu keagamaan angkat bicara soal hal tersebut.

"Syarat yang dijelaskan oleh para ulama, dari Baginda Rasulullah tidak mungkin haji itu divirtualkan," ucap Zayadi.

Syaratnya haji ada mikat (miqat) makani, dan mikat zamani dalam melaksanakan haji.

Pengertiannya yaitu waktu, dan tempat yang menetapkan terselenggaranya haji.

Lalu harus ada wukuf di Arafah yang dalam haditsnya sehingga walaupun sudah melihat kabah, dan tidak dapat dikatakan haji walaupun hanya datang ke tanah suci.

Hal yang sama hukumnya apabila diterapkan ketika umrah jika hanya membayangkan saja.

"Sekalipun sudah ke Makkah, tetapi hanya membayangkannya saja sedang wukuf di Arafah, bukan kenyataannya sedang melakukan wukuf di Arafah," lanjutnya.

Baca juga: Minat Warga Bungo untuk Berhaji Cukup Tinggi Meski Daftar Tunggu Hingga 30 Tahun

Baca juga: Kisah Muhammad Fauzan, Berangkat Haji dari Magelang Pakai Sepeda Kini Sampai di Kuala Tungkal

Baca juga: Ini Kata Komisi II DPRD Kota Jambi Terkait Sidak Minyak Goreng

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved