Berita Kota Jambi

Tiga Tahun Terakhir Nol Kasus Pemberhentian ASN, Ini Kata Kepala BKPSDMD Kota Jambi

Selama tiga tahun terakhir ini tidak ada kasus ASN yang berujung pada pemberhentian yang bersangkutan di Pemkot Jambi

tribunjambi/Rara Khushshoh Azzahro
Liana Andriani, Kepala BKPSDMD Kota Jambi. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Selama tiga tahun terakhir ini tidak ada kasus ASN yang berujung pada pemberhentian yang bersangkutan di Pemkot Jambi

Ini disampaikan Liana, Kepala BKPSDMD Kota Jambi.

"Dalam lingkup kita yang bermasalah, masih bisa kita panggil. Kalau sampai disiplin yang berat tidak ada," ujar Liana belum lama ini.

BKPSDMD Kota Jambi hingga kini masih seputar melakukan koordinasi dengan inspektorat dalam prosesnya.

BKPSDMD Kota Jambi lalu melakukan konseling terhadap ASN yang bersangkutan atau memiliki masalah disiplin.

Liana berkata, pada proses tindalan permasalahan disiplin, OPD menyampaikan titik permasalahnya kepada pihak BKPSDMD Kota Jambi.

"Terus kami turun, melakukan pembinaan itu. Kalau sudah yang keras (berat) barulah diberhentikan," ucapnya.

Pemberhentian seputar disiplin, bentuknya bisa berupa tidak masuk kerja tanpa keterangan.

Limit kesalahan disiplin ASN tidak masuk kerja tanpa keterangan serta tanpa kabar sama sekali yaitu dua hari lamanya.

"Itu bisa diproses tanpa kabar dan keterangan. Sudah makin kencang ini aturan peraturannya," katanya.

Baca juga: Kebijakan Pindah-Masuk ASN Guru Hingga Nakes di Kota Jambi Tetap Dilakukan Melalui Seleksi

Baca juga: Pemkot Jambi Laksanakan Vaksinasi Covid-19 Booster untuk Lansia, Maulana: Antusias Relatif Tinggi

Baca juga: Pemkot Jambi Gelar Gebyar Vitamin A dan Vaksin Bagi Balita

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved