Inspektorat Akan Gandeng Kejari Sarolangun untuk Tagih Uang Puluhan Miliar dari Temuan BPK
Inspektorat sudah dua kali melayangkan surat ke dinas terkait untuk menagih pengembalian temuan BPK yang berjumlah miliaran rupiah.
Penulis: Rifani Halim | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN -Inspektorat Kabupaten Sarolangun berdasarkan surat perintah dari Bupati di tahun 2021 sudah dua kali melayangkan surat ke dinas terkait untuk menagih pengembalian temuan BPK yang berjumlah miliaran rupiah.
"Secara bertahap kita akan selalu berupaya melakukan penagihan tersebut , sudah kita suratI Dinas PUPR agar menagih pada yang bersangkutan," kata Henriman kepala Inspektorat, Jum'at (11/2/2022).
Menurutnya, kendala dalam pengembalian kerugian negara, lantaran yang bersangkutan lalai mengansur pengembalian tersebut.
"Kalau dari OPD terkait dalam hal ini Dinas PUPR sudah sering melaporkan hal ini terkait dengan progres pengembalian uang negara," ujarnya.
Sementara itu, dirinya mengakui berencana untuk bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sarolangun guna secara bertahap melakukan penagihan sisanya pada pelaksana kegiatan.
"Kita akan lakukan MoU dengan Kasi Datun Kejari, agar penagihannya bisa dipercepat," katanya.
Baca juga: Puluhan Miliar Uang Negara Menguap, Ini Temuan BPK di Dinas PU Sarolangun Sejak 2016-2020
Dirinya belum menargetkan untuk penyelesaian pengembalian kerugian negara yang mencapai puluhan miliar tersebut.
"Kita lihat juga kapasitas kerja dari kasi datun, yang jelas kita lakukan secara bertahap," tutupnya.