Berita Merangin
Diduga Melanggar UU ITE, Konten Kreator Asal Merangin Ditetapkan Sebagai Tersangka
Konten kreator terkenal di Kabupaten Merangin terpaksa berurusan dengan kepolisian setelah dilaporkan warga atas dugaan pelanggaran tindak pidana.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Rahimin
TRIBUNJAMBI.COM, BANGKO - Satreskrim Polres Merangin tetapkan konten kreator asal Merangin, AM sebagai tersangka terkait dugaan pelanggaran UU ITE (Informasi Transaksi Elektronik).
Konten kreator terkenal di Kabupaten Merangin terpaksa berurusan dengan kepolisian setelah dilaporkan warga atas dugaan pelanggaran tindak pidana.
Setelah dilakukan penyelidikan terkait informasi tersebut, Satreskrim Polres Merangin membawa terduga pelaku ke Mapolres Merangin untuk dimintai keterangan.
Kapolres Merangin melalui Kasat Reskrim, AKP Indar Wahyu menyebutkan bahwa AM, Konten Kreator asal Merangin telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka itu dikatakan AKP Indar, setelah dilakukan gelar perkara dan ditemukannya bukti yang mengarah pada pelanggaran UU ITE tahun 2016.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan secara intensif, pelaku diduga melanggar UU ITE dan telah ditetapkan sebagai tersangka," katanya.
Kronologis dibawanya konten kreator itu berdasarkan laporan warga yang menduga AM melakukan pelanggaran tindak pidana.
Sehingga Satreskrim Polres Merangin melakukan penyelidikan terkait informasi dari warga tersebut dan akhirnya dia dibawa ke Mapolres Merangin.
Atas perbuatannya itu, tersangka terancam pidana yang tertuang dalam Pasal 48 ayat (1) Jo pasal 32 Ayat (1) Undang undang Repbulik indonesia nomor 19 tahun 2016 perubahan atas undang undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi transaksi elektronik
Pasal 45 ayat (3) Jo pasal 27 ayat (3) Undang undang Repbulik indonesia nomor 19 tahun 2016 perubahan atas undang undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi transaksi elektronik.
Baca juga: MAHFUD MD Temui Hotman Paris Hutapea di Kopi Johny Sabtu Pagi Ini, Bahas Soal UU ITE
Baca juga: 79 Akun Medsos Ditegur Polisi Virtual Berpotensi Langgar UU ITE, Kebanyakan Unggah Masalah Pribadi