Berita Tanjabbar

Soal Rencana Penghapusan Tenaga Honorer, Ini Kata Sekda Tanjabbar

Sekda Tanjabbar Agus Sanusi mengatakan bahwa sebenarnya jika mengikuti aturan penghapusan tenaga honorer sejak 2005 sudah tidak ada lagi pengangkatan

Penulis: Danang Noprianto | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi/Danang
Sekda Tanjabbar Agus Sanusi 

TRIBUNJAMBI.COM, KUALATUNGKAL - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) akan menghapus status tenaga honorer di pemerintahan mulai 2023 sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen PPPK.

Terkait dengan hal tersebut Sekda Tanjabbar Agus Sanusi mengatakan bahwa sebenarnya jika mengikuti aturan penghapusan tenaga honorer sejak 2005 sudah tidak ada lagi pengangkatan tenaga honorer.

Namun nenurut Sekda karena menyesuaikan kebutuhan, pemkab tetap mengangkat tenaga honor, tapi tenaga honor yang diangkat sekarang ini berdasarkan kegiatan di setiap OPD, jadi yang mengangkat itu bukan bupati, tapi kepala OPD karena seusai kebutuhan.

"Dengan adanya undang-undang yang baru tentang HKPD ini dalam waktu beberpaa tahun kedepan, belanja pegawai itu harus dikurangi, maksmal 30 persen dari APBD, jadi mau tak mau konsekuensinya harus mengurangi tenaga honor atau THL (Tenaga Harian Lepas)," ujar Sekda, Kamis (10/2/2022).

"Solusi yang diberikan kedepankan dengan mengangkat PPPK, tapi itu dibebankan kepada daerah dan biayanya besar, sama dengan mengangkat tenaga ASN dan itu seleksinya sama dengan ASN, jadi kita tidak bisa intervensi jadi untuk PPPK ini betul betul akan dikaji," tambahnya.

Sampai saat ini menurut Sekda di Provinsi Jambi belum ada satu daerahpun yang mengusulkan pengangkatan PPPK karena biayanya cukup besar.

Dikatakan Sekda jadi itulah dasar-dasar kenapa pemerintah memaksa untuk mengurangi tenaga honor kedepan.

Sedangkan di Kabupaten Tanjabbar sendiri di tahun 2022 Pemkab tidak akan membuka perekrutan PPPK karena beban biaya yang dikeluarkan cukup besar.

Tentunya hal ini akan berdampak pada kekurangan ASN di lingkup Pemkab Tanjabbar, disisi lain tidak ada penerimaan CPNS, juga tidak membuka perekrutan PPPK.

"Mungkin dimulai tahun 2023, tapi warningnya, peringatannya sudah dilakukan 2022 ini," pungkas Sekda.

Baca juga: Tenaga Honorer Belum Terdaftar ke BPJS Ketenagakerjaan, Sekda Muaro Jambi Minta OPD Bergabung

Baca juga: Pemerintah Pusat Akan Hapus Tenaga Honorer Pada 2023, Ini Tagngapan Anggota DPRD Jambi

Baca juga: Walau Berstatus Honorer, Pegawai Diskominfo Tanjab Timur Ini Kuasai 5 Bahasa Asing

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved