Kasus Suap APBD
Bupati Tanjab Timur Diperiksa KPK di Jakarta, Untuk Lengkapi Berkas Tersangka Ini
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bupati Tanjung Jabung Timur, Jambi, Romi Hariyanto di Jakarta.
Apif Firmansyah berhasil mengumpulkan sekitar Rp46 miliar.
Sebagaimana perintah Zumi Zola, sebagian uang itu diberikan kepada Anggota DPRD Provinsi Jambi terkait uang ketok palu pembahasan RAPBD Tahun Anggaran 2017.
KPK juga menduga Apif Firmansyah menerima dan menikmati uang sekitar Rp6 miliar untuk keperluan pribadinya dan yang bersangkutan saat ini sudah mengembalikan Rp400 juta ke KPK.
Apif disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 dan Pasal 12b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus yang menjerat Apif Firmansyah adalah merupakan pengembangan.
Sebelumnya KPK juga telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka, satu diantaranya Zumi Zola.
Perkara Zumi Zola telah diputus oleh pengadilan tipikor dan berkekuatan hukum tetap.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Periksa Bupati Tanjung Jabung Timur untuk Lengkapi Berkas Perkara Orang Kepercayaan Zumi Zola
Baca juga: Dipanggil KPK ke Jakarta, Bupati Tanjabtim Diperiksa Atas Tersangka Apif Firmansyah
Baca juga: Imaduddin Orang Dekat Apif Firmansyah Penuhi Panggilan KPK di Polda Jambi
Baca juga: KPK Periksa IRT dan Pihak Swasta Terkait Suap RAPBD Provinsi Jambi yang Menjerat Zumi Zola