Polwan Masuk DPO
Briptu Christy Ditangkap, Suami Polwan Cantik Sindir Soal Tekanan Kerja hingga Disersi
Menghilangnya Briptu Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto menjadi buah bibir di media sosial sejak beberapa hari terakhir.
"Itu tidak benar. Pemberitaan hanya berasumsi sendiri dan tidak mencari informasi yang pasti," ujarnya.
Briptu Christy sendiri sudah ditangkap.
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Briptu Christy, anggota Polresta Manado, Sulawesi Utara yang sempat dinyatakan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dikabarkan ditangkap.
Briptu Christy ditangkap di sebuah hotel di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.
Penangkapan tersebut dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan.
"Benar, yang bersangkutan diamankan di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan saat dihubungi, Rabu (9/2/2022).
Wanita bernama lengkap Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto itu menjadi buronan DPO Polda Sulawesi Utara karena disersi.
Penangkapan Briptu Christy berdasarkan surat penerbitan DPO Nomor: DPO/01/I/HUK 11.1/2022/Provos tanggal 31 Januari 2022. Briptu Christy dicari karena desersi.
"Ditangkap karena meninggalkan tugas tanpa keterangan sejak tanggal 15 November 2021 sampai dengan saat ini," ujar Kombes E Zulpan.
Menurut Kombes E Zulpan, Briptu Christy dibawa ke Propam Polda Metro Jaya, sebelum diterbangkan ke Manado.
Briptu Christy akan diperiksa secara kode etik oleh Polda Sulawesi Utara.
Briptu Christy Sugiarto jadi Polwan Sejak 2014
Dari dokumen DPO yang dikeluarkan Polresta Manado, Bripda Christy memiliki nama lengkap Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Akhir Pelarian Briptu Christy, Suami Polwan Polresta Manado Sindir Soal Tekanan Kerja hingga Disersi
Baca juga: Briptu Christy Akhirnya Berhasil Diamankan Propam di Hotel Grand Kemang Jakarta
Baca juga: PROFIL Briptu Christy Polwan Masuk DPO Yang Diduga Terlibat Video Asusila
Baca juga: Briptu Christy Polwan Cantik Ini Jadi DPO Polisi Karena Tinggalkan Tugas, Terancam PDTH