DPRD Provinsi Jambi
Akmaludin Sebut Kehadiran Kepala Dinas PUPR Perlu dalam Rapat Pansus BOT DPRD Provinsi Jambi
Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi, Fauzi berhalangan hadir dalam Rapat Pansus BOT DPRD Provinsi Jambi yang digelar pada Selasa (8/2/2022).
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi, Fauzi berhalangan hadir dalam Rapat Pansus BOT DPRD Provinsi Jambi yang digelar pada Selasa (8/2/2022).
Fauzi memang diminta untuk hadir dalam rapat Pansus tersebut untuk menjelaskan permasalahan yang terjadi terkait dengan perjanjian Bangun Guna Serah atau biasa disebut BOT (Build Operate Transfer).
Ketidakhadiran Fauzi, menjadi kesepakatan bersama dalam forum rapat yang dihadiri oleh Ketua Pansus, Bustami Yahya, dengan anggota Akmaluddin, Faisal Riza, Rusli Kamal Siregar, Juwanda, Akmaluddin, Rusdi.
Selain itu turut hadir pula pihak PT Eraguna Bumi Nusa (EBN) dan perwakilan dari Jambi Busines Center (JBC).
"Kita mengundang kadis PUPR itu kita ingin tahu, apakah yang menjadi syarat dikeluarkannya SPMK itu sudah diselesaikan belum oleh JBC," terang Akmaludin.
Lebih lanjut disampaikan oleh Akmaludin bahwa jika pelaksanaan teknis atau syarat tersebut belum dipenuhi, maka SPMK tersebut belum bisa dikeluarkan.
Hal ini menjadi aturan yang harus diikuti. Inilah yang mengapa kata Akmaludin, rapat ini di tunda karena perlunya kehadiran Kadis PUPR.
"Kalau memang itu belum dipenuhi tentu itu tidak bisa dikeluarkan SPMK. Salah satunya jelas harus ada Detail Engineering Design atau DED. Kalau itu tidak ada bagaimana SPMK mau di keluarkan," ungkapnya.
"Maka memang rapat ini di tunda, karena ini penting harus disampaikan agar semuanya jelas dimana titik yang harus di perbaiki," pungkasnya.
Baca juga: Rapat Pansus BOT DPRD Provinsi Jambi Ditunda, Kadis PUPR Berhalangan Hadir
Baca juga: Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Faizal Riza Sayangkan SMA Titian Teras Tidak Terawat
Baca juga: Dalam Waktu Dekat Hasil Rekomendasi Pansus BOT DPRD Provinsi Jambi akan Dikeluarkan ke Pihak Ketiga