Berita Jambi
Terus Berlanjut, KPK Periksa Direktur PT Swasta hingga PNS Terkait Kasus Suap RAPBD Jambi
Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK), kembali memeriksa sejumlah saksi terkait kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2017.
Penulis: Aryo Tondang | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK), kembali memeriksa sejumlah saksi terkait kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2017.
Kali ini, sebanyak 7 saksi diperiksa oleh KPK di Mapolda Jambi, yakni Nur Apriyanti Komisaris PT Angkasa Indah, Muhammad Imaduddin, Direktur PT Athar Graha Persada, Veri Aswandi, Hasanuddin Direktur Utama PT Giant Eka Sakti.
Kemudian, Sutami, Asnawi, dan Dita Rafika Sari Mahasiswa.
"Ya benar hari ini kita kembali melakukan pemeriksaan saksi-saksi di Mapolda Jambi," kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri. Senin (7/2/2022) pagi.
Baca juga: KPK Periksa IRT dan Pihak Swasta Terkait Suap RAPBD Provinsi Jambi yang Menjerat Zumi Zola
Baca juga: KPK Kembali Periksa 14 Saksi dari Tersangka AF dalam Kasus RAPBD Jambi, Ini Nama-namanya
Baca juga: KPK Rilis Hasil Pemeriksaan Istri Mantan Zumi Zola, Dalami Aliran Dana dari Apif atas Suap RAPBD