Lonjakan Kasus Covid 19

Rumah Ibadah Dilarang Edarkan Kotak Amal, Durasi Ceramah Maksimal 15 Menit

Lonjakan kasus Covid-19 membuat pemerintah kembali memberlakukan pembatasan di tempat ibadah. Kementerian Agama (Kemenag)

Editor: Fifi Suryani
ISTIMEWA
ILUSTRASI KOTAK AMAL MASJID 

Sebelumnya Majelis Ulama Indonesia juga sudah mengimbau umat Islam untuk mengganti salat Jumat berjamaah di masjid dengan salat Zuhur di rumah masing-masing di tengah lonjakan kasus Covid-19 varian Omicron. Menurut Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Miftahul Huda, hal itu sudah diatur dalam Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Panduan Ibadah di tengah pandemi masih relevan untuk dijadikan pedoman bagi umat.

"Artinya, bila suatu tempat kita tinggal itu positif Covid itu banyak yang mengenai jamaah atau tetangga kita yang dinyatakan positif, tentunya ibadah salat berjamaah bisa dilakukan di tempat masing-masing. Dan pelaksanaan salat Jumat bisa diganti dengan salat Zuhur. Itu jika kondisi tak terkendali,"kata Miftahul dalam keterangannya di laman resmi MUI dikutip Kamis (3/2).

Miftahul menjelaskan saat fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 ditetapkan Indonesia bahkan seluruh dunia belum siap menghadapi virus corona. Secara pengetahuan pun masih ada simpang siur bagaimana hidup bersama virus corona. Menurutnya, kondisi sekarang ini sudah berbeda lantaran sudah banyak masyarakat yang sudah divaksinasi Covid-19. Bahkan, pengetahuan masyarakat terhadap Covid-19 sudah banyak. Sehingga masyarakat sudah siap untuk bagaimana menghadapi dan hidup bersama Covid-19," ucapnya.

Kendati demikian, Miftahul menegaskan bahwa Fatwa MUI itu masih relevan untuk dijadikan pedoman bagi umat Islam dalam rangka beribadah kepada Allah SWT. Sebaliknya, jika kondisi lingkungan terkendali dan terdeteksi sangat sedikit dari jamaah suatu masjid atau tetangga yang dinyatakan positif Covid-19, Miftahul mengingatkan agar masyarakat melakukan edukasi pasien positif Covid-19 melakukan isolasi. "Saya kira kita bisa menyampaikan edukasi kepada mereka untuk isolasi di rumah atau dirawat. Sehingga tidak ikut salat di masjid atau tidak ikut berkerumun di tempat umum," ujar dia.(tribun network/ras/dod)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved