Kota Jambi Terapkan PPKM Level Dua, Simak Apa Saja Instruki Wali Kota Jambi
Pemkot Jambi mengeluarkan aturan baru yang mengatur kegiatan masyarakat mulai dari aktivitas belajar, bekerja, transaksi jual-beli barang maupun jasa.
Penulis: Rara Khushshoh Azzahro | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM,JAMBI - Seiring dengan penetapan PPKM level dua, Pemkot Jambi juga telah mengeluarkan Instruksi Wali Kota Jambi Nomor 03/INS/I/HKU/2022.
Pemerintah Kota Jambi menerapkan beberapa aturan yang mengatur kegiatan masyarakat mulai dari aktivitas belajar, bekerja, transaksi jual-beli barang maupun jasa.
Pembatasan kapasitas pengunjung, jam tutup, dan kapasitas bekerja atau belajar memiliki standarnya.
Hanya apotek, toko obat, dan optikal yang boleh buka selama 24 jam, dengan syarat menerapkan aplikasi Peduli Lindungi serta telah vaksin minimal dosis dua.
Ketentuan KBM PTM terbatas, serta pembelajaran arak jauh seperti keputusan empat menteri.
Sementara sektor non esensial menerapkan kegiatan operasionalnya 50 persen WFH, dan 50 persen WFO.
Sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, munuman, energi, komunikasi, dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, advokat, notaris, sistem pembayaran, logistik, pasar modal, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional, dan industri yang ditetapkan sebagai obek vital nasional serta objek tertentu.
Baca juga: Al Haris Tegaskan Komitmen Dalam Tanggulangi Covid-19
Termasuk juga tempat penyediaan kebutuhan sehari-hari, yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat baik terpusat maupun terpisah dapat beroperasi 100 persen.
Pengunjung bioskop, gym, tempat olahraga lainnya, supermarket, minimarket, swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi 50 persen, dan buka sebatas pukul 21.00 WIB.
Sedangkan pasar tradisional yang menjual kebutuhan sehari-hari maupun barang lainnya diperbolehkan buka hanya sampai pukul 18.00 WIB.
Ketentuannya apabila pada industri-industri tersebut ditemukan klaster covid-19 maka akan ditutup selama lima hari.
Pada PPKM level dua ini, setiap posko tingkat RT, kelurahan, kecamatan diaktikan kembali.
Baca juga: Disiplin Prokes di Jambi Menurun, Ahli Epidemiologi Peringatkan Ancaman Covid-19 Gelombang Ketiga
(TribunJambi/Rara Khushshoh Azzahro)