Polwan Masuk DPO

Awal Perkara Briptu Christy Menghilang dan Masuk DPO, Desersi Sejak 15 November 2021

Briptu Christy dikabarkan meninggalkan tugas sejak 15 November 2021 dan kini masuk DPO

Editor: Rahimin
kolase tribunnews/facebook
Briptu Christy. Awal Perkara Briptu Christy Menghilang dan Masuk DPO, Desersi Sejak 15 November 2021 

TRIBUNJAMBI.COM - Polwan cantik dari Polresta Manado Briptu Christy masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Seperti dihimpun Tribunnews.com, Minggu (6/2/2022), berikut duduk perkaranya yang membuat Briptu Christy menghilang.

Briptu Christy dikabarkan meninggalkan tugas sejak 15 November 2021.

Kabid Humas Polda Sulawesi Utara (Sulut), Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, Briptu Christy desersi atau melakukan pengingkaran tugas atau jabatan tanpa permisi.

Sebab, Briptu Christy meninggalkan tugasnya tanpa izin sejak 15 November 2021.

“Terkait kabar di media sosial tersebut, bahwa faktanya yang bersangkutan itu desersi,” jelas Kombes Pol Jules Abraham Abast, Sabtu (5/2/2022), dikutip dari TribunManado.

31 Januari 2022, Polresta Manado akhirnya menetapkan Briptu Christy masuk dalam DPO.

Kapolres Manado Kombes Pol Julianto P Sirait juga mengajukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Briptu Christy melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri.

PTDH diajukan karena Briptu Christy meninggalkan tugas tanpa izin selama 30 hari berturut-turut. 

"Yang bersangkutan telah meninggalkan tugas tanpa izin dari 30 hari secara berturut-turut,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Briptu Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto, eks polisi wanita jadi buruan polisi Manado dan Sulawesi Utara.
Briptu Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto, eks polisi wanita jadi buruan polisi Manado dan Sulawesi Utara. (Kolase Tribun Manado)

Dikutip TribunManado, terkait hilangnya Briptu Christy Polda Sulut telah membentuk tim gabungan untuk melakukan pencarian.

Briptu Christy diduga berada di daerah Kendari, Sulawesi Tenggara.

Namun, pencarian ini tidak berpengaruh atas proses pengajuan PTDH yang sudah diajukan. 

“Kalau yang bersangkutan tidak kembali ke kesatuan, baik saat dicari maupun tidak dicari oleh Tim Gabungan Propam, tetap yang bersangkutan dapat dilakukan sidang secara inabsentia. Dapat dijatuhkan putusan sidang sampai kepada hukuman PTDH dari dinas Kepolisian,” jelas Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Hingga saat ini, Minggu (6/2/2022), belum diketahui penyebab mengapa Briptu Christy menghilang.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved