Berita Jambi

KPK Eksekusi Paut Syakarin ke Lapas Sukamiskin, Pidana Penjara 2 Tahun 6 Bulan

Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) eksekusi terpidana Paut Syakarin ke Lapas Sukamiskin Lapas Suka Miskin, Jumat (4/2/2022).

Penulis: Aryo Tondang | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Istimewa
Paut Syakarin dinyatakan sebagai tersangka perkara suap dalam ketok palu Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) eksekusi terpidana Paut Syakarin ke Lapas Sukamiskin, Jumat (4/2/2022).

Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya telah melaksanakan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jambi Nomor : 31/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Jmb tanggal 5 Januari 2022 atas nama Terpidana Paut Syakarin dengan cara memasukkan yang bersangkutan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan.

Tidak hanya itu, Paut juga dibebankan pidana denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.

"Ya kita sudah eksekusi terpidana ke Lapas Sukamiskin, untuk menjalani pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan," kata Fikri.

Baca juga: Sidang Kasus Suap Ketok Palu, Paut Syakarin Resmi Sandang Status Terdakwa

Baca juga: Paut Syakarin Jalani Sidang Perdana, Kasus Suap Ketok Palu RAPBD 2017

Baca juga: KPK Limpahkan Paut Syakarin ke Jaksa, Siap Disidangkan di PN Jambi

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved