Kasus Suap Ketok Palu
Sidang Kasus Suap Ketok Palu, Paut Syakarin Resmi Sandang Status Terdakwa
Berita Jambi-Paut Syakarin resmi menyandang sebagai terdakwa dalam kasus suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2017.
Penulis: Aryo Tondang | Editor: Nani Rachmaini
Tribunjambi/Budi
Sidang perdana dugaan korupsi kasus suap ketok palu RAPBD 2017 dengan terdakwa Paut Syakarin, digelar di Pengadilan Tipikor Jambi, Rabu (27/10/2021).
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI- Paut Syakarin resmi menyandang sebagai terdakwa dalam kasus suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2017.
Paut ditetapkan dengan status terdakwa, melalui sidang pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum KPK dipimpin oleh ketua majelis hakim Syafrizal digelar secara daring, di Pengadilan Tipikor Jambi, Rabu (27/10/21).
Dalam dakwaan penuntut umum menyebutkan bahwa terdakwa pada bulan Oktober tahun 2016 melakukan pertemuan dengan komisi III.
"Dalam pertemuan itu, Paut Syakarin diminta untuk memenuhi permintaan penambahan uang ketok palu untuk komisi III masing-masing sebesar Rp 100 juta." Kata JPU, Rabu (27/10/2021). (*)
Baca juga: Paut Syakarin Jalani Sidang Perdana, Kasus Suap Ketok Palu RAPBD 2017
Berita Terkait :#Kasus Suap Ketok Palu
Apif Firmansyah Tersangka Suap RAPBD Jambi Siap Disidangkan |
![]() |
---|
Penyidik KPK Limpahkan Tersangka Apif dan Barang Bukti ke Jaksa, Sidang Dijadwalkan di Jambi |
![]() |
---|
KPK Lagi-lagi Periksa Saksi Terkait Suap RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2017 atas Tersangka Apif |
![]() |
---|
KPK Kembali Periksa Imaduddin Terkait Kasus Suap RAPBD Jambi Tahun 2017 |
![]() |
---|
KPK Periksa IRT dan Pihak Swasta Terkait Suap RAPBD Provinsi Jambi yang Menjerat Zumi Zola |
![]() |
---|