Berita Kota Jambi
Puluhan Advokad Datangi Kejati Jambi, Minta Bebaskan Tengku Ardiansyah
Satu orator dalam kesempatan ini menyampaikan pihaknya mengecam tindakan yang dilakukan pihak Kejari Tanjab Timur arogansi dan kesewenang-wenangan
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Rahimin
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Puluhan orang advokad yang tergabung dalam Pembela Profesi Advokat dikoordinir Dedi Yuliansyah melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Tinggi Jambi, Jumat (4/2/2022) pagi.
Aksi unjuk rasa ini merupakan reaksi atas penahanan rekan advokat yang bernama Tengku Ardiansyah yang ditangkap oleh jajaran penyidik Kejaksaan Negeri Tanjab Timur.
Satu orator dalam kesempatan ini menyampaikan bahwa pihaknya mengecam tindakan yang dilakukan pihak Kejari Tanjab Timur arogansi dan kesewenang-wenangan.
“Saya mewakili dari Peradi Batam, saya akan melawan Kejari Tanjab Timur. Kita sudah terlalu lama diam, hanya ada satu kata, lawan. Kita akan lawan arogansi Kejaksaan yang menangkap rekan kita Tengku Ardiansyah, kita akan suarakan ke nasional, " sebut orator Perwakilan Peradi Batam.
"Saya sudah menyampaikan kepada kawan-kawan Peradi Batam bahwa ada arogansi dan pelecehan profesi, advokat dilindungi oleh undang-undang,” sambungnya.
Orasi juga disampaikan Budi Asmara. Ia bilang, pihaknya sudah mengunjungi Kejari Tanjab Timur tapi tidak ditemui oleh Kajari Tanjab Timur.
Menurutnya, penyidik kejari Tanjab Timur semena-mena menangkap advokat seperti itu tidak menghargai sesama penegak hukum.
Pada kesempatan ini, dari Pihak Kejati Jambi merespon apa yang dilakukan oleh pengunjuk rasa.
Lexy Fatharany, Kasi Penkum Kejati Jambi yang menghadapi para demonstran menyampaikan bahwa menerima aspirasi dari para demonstran.
"Kami menerima aspirasi dari bapak ibu sekalian. Terkait penahanan rekan bapak ibu oleh penyidik Kejari Tanjung Jabung Timur, sebagai sesama sarjana hukum juga kita sudah tau bahwa penegakan hukum pasti ada dua alat bukti dan yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Oleh karena itu sama-sama menghargai,” katanya.
Pernyataan tersebut sontak membuat para demonstran semakin memanas, sempat terjadi cek-cok sesaat.
Massa mendesak agar dipertemukan dengan Kajati. Sementara itu Lexy meredakan massa aksi dengan mengungkapkan bahwa Kajati akan menerima Perwakilan dari massa aksi pada hari Senin (7/2/2022).
“Bapak Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi akan menerima bapak ibu sekalian dengan perwakilan 10 orang pada hari senin,” katanya.
Tuntutan dari massa yakni menyatakan protes atas penangkapan dan penahanan Tengku Ardiansyah, yang dilakukan oleh Kepala Kejari Tanjab Timur dan jajarannya yang melakukan tindakan arogansi dan kesewenang-wenangan terhadap sesama penegak hukum yang menjatuhkan marwah profesi Advokat.
Kemudian Kajari Tanjab Timur dan jajarannya belum pernah mengadukan tindak pidana sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan pasal 21 Undang Undang Tindakan Pidana Korupsi kepada organisasi lain yang menaungi Advokat tersebut sebagaimana berdasarkan Undang Undang No. 18 tahun 2003 tentang Advokat serta kode etik profesi Advokat.