Keluarga Menangis, Atok Dihukum 36 Hari Atas Kasus Perusakan Mobil PT KBPC Bungo
Akhirnya Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Bungo memutuskan perkara dugaan perusakan mobil PT. KBPC beberapa waktu lalu, Jumat (4/2/2022).
Penulis: Muzakkir | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Muzakkir
PN Bungo memutus satu bulan enam hari (36 hari) kepada terdakwa Mardedi Susanto alias Atok.
Untuk diketahui, Mardedi dilaporkan ke Polres Bungo dalam perkara tindak pidana secara bersama-sama di muka umum, melakukan kekerasan terhadap barang atau pengrusakan, pada Jumat (2/4) sekira pukul 11.52, di Jalan Tambang, depan stock file PT KBPC Kecamatan Muko-muko bathin VII, Kabupaten Bungo.
Selanjutnya, pada saat mobil dump truk tronton milik PT KBPC yang melintas dan terhalang adanya portal tersebut, lalu terjadilah keributan antara pekerja PT KBPC dengan kelompok massa dari masyarakat.
Saat terjadinya keributan, Mardedi Susanto memukul ke arah mobil dump truk milik PT KBPC tersebut dengan menggunakan kayu.
Atas kejadian pengrusakan tersebut, PT KBPC mengalami kerugian materil sejumlah Rp 30 juta dan melaporkan ke Mapolres Bungo. (*)
Rekomendasi untuk Anda