Kurir Sabu Ditangkap

Terungkap, Napi Bandar Narkoba Kendalikan Peredaran 16 Kg Sabu Untuk Wilayah Palembang

16 kg sabu itu diamankan dari tangan dua kurir pria asal Aceh yakni Armia (48) dan Fadli (39).

Editor: Rahimin
TRIBUN SUMSEL/SHINTA DWI ANGGRAINI
Mobil pikap BG 9833 NO yang dimodifikasi mengangkut paket 16 kg sabu saat diamankan di Polda Sumsel, Rabu (2/2/2022). 

"Tahanan mana, sebaiknya gak usah ya. Intinya kasus ini masih kita dalami," katanya.

Kombes Pol Heri Istu Hariono menjelaskan, Armia dan Fadli terancam dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukumannya pidana mati atau seumur hidup," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Pengakuan Kurir Sabu 16 Kg Ditangkap Polda Sumsel, Digerakkan Napi Dalam Penjara Inisial JM

Baca juga: BREAKING NEWS Dua Kurir Sabu Lintas Provinsi Bawa 4 Paket Besar untuk Heri Gondrong Edar di Bajubang

Baca juga: Diupah Rp 100 Juta, Dua Warga Aceh Ditangkap Bawa Sabu 16 Kg Buat Diedarkan di Palembang

Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved