Edy Mulyadi Ditahan
Takut Edy Mulyadi Kabur dan Hilangkan Barang Bukti Jadi Alasan Penahanan eks Caleg PKS
Penetapan sebagai tersangka ini berdasar hasil pemeriksaan Edy Mulyadi sebagai saksi lalu dilakukan gelar perkara.
TRIBNJAMBI.COM - Penyidik Bareskrim Polri memberi penjelasan soal penahanan eks caleg PKS Edy Mulyadi, Senin (31/1/2022).
Edy Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa sejak pukul 10.00 pagi kemarin.
Tim penyidikan Direktorat Tindak Pidana (Dirtipid) Siber Polri, menetapkan pegiat politik di media sosial (medsos) itu sebagai tersangka ujaran kebencian.
Eks caleg PKS Edy Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ujaran kebencian.
Penetapan Edy Mulyadi sebagai tersangka dikatakan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Senin (31/1/2022).
Menurutnya, penetapan sebagai tersangka ini berdasar hasil pemeriksaan Edy Mulyadi sebagai saksi lalu dilakukan gelar perkara.
"Untuk kepentingan perkara dimaksud, terhadap tersangka EM, penyidik melakukan penangkapan dan penahan," katanya, Senin (31/1/2022).
Menurut Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Edy Mulyadi dikhawatirkan menghilangkan alat bukti serta melarikan diri.
Selain itu, ancaman pidana juga di atas 5 tahun. "Penahanan dilakukan mulai hari ini sampai 20 hari ke depan.
Untuk kasus ini penyidik memeriksa total 55 orang saksi, terdiri dari 37 saksi dan 18 ahli , di antaranya ahli bahasa, pidana, ITE, medsos, digital forensik dan antropologi.
Akun YouTube milik Edy Mulyadi kemudian menjadi barang bukti dan disita.
Sementara, Ketua Kuasa Hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir berpandangan terkait kasus yang menyeret kliennya tersebut.
Dikutip dari Kompas.com, Herman Kadir menilai ada provokator dalam kasus dugaan ujaran kebencian ini.
"Kami berharap kepada Mabes Polri supaya menyidik pelaku provokator ini. "Karena apa? Ini ada provokatornya dan ada kepentingan politik di sini, di kasus Pak Edy Ini," ujarnya.
Herman Kadir menjelaskan, kliennya tidak pernah menyebut atau menyindir masyarakat Kalimantan dan hanya menyebutkan istilah 'jin buang anak'.
Ia menambahkan, istilah itu merujuk pada tempat yang jauh.
"Dalam pers konferens, Pak Edy itu sama sekali tidak pernah menyebut nama Kalimantan tidak ada sama sekali, menyinggung suku ras adat itu tidak ada sama sekali.
Herman Kadir kembali menegaskan agar Bareskrim Polri mengusut provokator yang dinilainya ada.
"Ya kami akan meminta itu, meminta pelaku yang provokator, untuk memberontaknya masyarakat Kalimantan ini siapa, ad provokatornya ini."
"Kami minta polisi mengungkapkan ini," ujarnya.
Awal Masalah
Sebelumnya, seperti diberitakan Tribunnews sebelumnya, Edy Mulyadi menjadi viral setelah video pernyataannya diduga menghina Kalimantan Timur terkait Ibu Kota Negara (IKN) baru.
Edy Mulyadi menyatakan ibu kota negara yang akan dipindah ke Kalimantan yang disebutnya tempat jin membuang anak.
Selain itu, Edy Mulyadi juga menyebut pasar bagi IKN adalah kuntilanak dan genderuwo.
"Pasarnya siapa? Kalau pasarnya kuntilanak, genderuwo ngapain ngebangun disana," katanya.
Edy Mulyadi meminta pendapat rekan di sebelahnya terkait lokasi tempat tinggalnya.
"Enggak ada, nih sampean tinggal dimana om?"
"Mana mau tinggal di Gunungsari pindah ke Kalimantan Panajam sana untuk beli rumah disana," ujarnya.
Lalu ketika sudah dijawab, Edy Mulyadi melanjutkan ucapannya dan langsung ditanggapi oleh rekan di sebelahnya.
"Gua mau jadi warga Ibu Kota Baru, mana mau," ungkapnya.
"Hanya monyet," kata rekan Edy yang berada di sebelahnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Edy Mulyadi Langsung Ditahan karena Dikhawatirkan Kabur dan Hilangkan Barang Bukti
Baca juga: Olla Ramlan hingga Ian Kasella Geram Pernyataan Edy Mulyadi soal Kalimantan: Kesel Banget
Baca juga: Dianggap Cemarkan Nama Baik Prabowo Subianto, Dr Noviardi Ferzi Aktivis Jambi Laporkan Edy Mulyadi
Baca juga: Jadi Tersangka Karena Tempat Jin Buang Anak, Edy Mulyadi Langsung Ditahan Bareskrim