Edy Mulyadi Ditahan

Takut Edy Mulyadi Kabur dan Hilangkan Barang Bukti Jadi Alasan Penahanan eks Caleg PKS

Penetapan sebagai tersangka ini berdasar hasil pemeriksaan Edy Mulyadi sebagai saksi lalu dilakukan gelar perkara.

Editor: Rahimin
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Edy Mulyadi memenuhi pemeriksaan polisi atas dugaan kasus ujaran kebencian di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (31/1/2022). Takut Edy Mulyadi Kabur dan Hilangkan Barang Bukti Jadi Alasan Penahanan eks Caleg PKS 

TRIBNJAMBI.COM - Penyidik Bareskrim Polri memberi penjelasan soal penahanan eks caleg PKS Edy Mulyadi, Senin (31/1/2022).

Edy Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa sejak pukul 10.00 pagi kemarin.

Tim penyidikan Direktorat Tindak Pidana (Dirtipid) Siber Polri, menetapkan pegiat politik di media sosial (medsos) itu sebagai tersangka ujaran kebencian.

Eks caleg PKS Edy Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ujaran kebencian.

Penetapan Edy Mulyadi sebagai tersangka dikatakan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Senin (31/1/2022).

Menurutnya, penetapan sebagai tersangka ini berdasar hasil pemeriksaan Edy Mulyadi sebagai saksi lalu dilakukan gelar perkara.

"Untuk kepentingan perkara dimaksud, terhadap tersangka EM, penyidik melakukan penangkapan dan penahan," katanya, Senin (31/1/2022).

Menurut Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Edy Mulyadi dikhawatirkan menghilangkan alat bukti serta melarikan diri.

Selain itu, ancaman pidana juga di atas 5 tahun. "Penahanan dilakukan mulai hari ini sampai 20 hari ke depan.

Untuk kasus ini penyidik memeriksa total 55 orang saksi, terdiri dari 37 saksi dan 18 ahli , di antaranya ahli bahasa, pidana, ITE, medsos, digital forensik dan antropologi.

Akun YouTube milik Edy Mulyadi kemudian menjadi barang bukti dan disita.

Sementara, Ketua Kuasa Hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir berpandangan terkait kasus yang menyeret kliennya tersebut.

Dikutip dari Kompas.com, Herman Kadir menilai ada provokator dalam kasus dugaan ujaran kebencian ini.

"Kami berharap kepada Mabes Polri supaya menyidik pelaku provokator ini. "Karena apa? Ini ada provokatornya dan ada kepentingan politik di sini, di kasus Pak Edy Ini," ujarnya.

Herman Kadir menjelaskan, kliennya tidak pernah menyebut atau menyindir masyarakat Kalimantan dan hanya menyebutkan istilah 'jin buang anak'.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved