Kerangkeng di Rumah Bupati
FAKTA BARU Ada Yang Meninggal Saat Ditahan di Penjara Milik Bupati Langkat
Togi bilang, saat keluarga mendatangi sel untuk menjemput korban jenazah sudah dalam keadaan dimandikan dan dikafani untuk segera dikebumikan
TRIBUNJAMBI.COM - Ada fakta baru ditemukan dari penjara pribadi milik Bupati Langkat, Sumatera Utara, Terbit Rencana Paranginangin.
Ternyata sudah ada tahanan yang meninggal di dalam sel milik Terbit Rencana Paranginangin itu.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Republik Indonesia (LPSK) menyebutkan, dari aduan warga, ada keluarganya yang meninggal saat berada di dalam kerangkeng ilegal di rumah Terbit Rencana Paranginangin.
"Jadi dari informasi yang kita dapat dari keluarga ada keluargnya meninggal yang disampaikan kepada kami setelah satu bulan menjalani rehabilitasi di sel tahanan Bupati Langkat," kata wakil ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu saat menggelar konfrensi Pers, Sabtu (29/1/2022)
Menurutnya, peristiwa ada meninggal di penjara milik Terbit Rencana Paranginangin itu terjadi pada tahun 2019 lalu.
Dari penjelasan keluarga korban meninggal sejak sebulan di dalam sel. Selain itu, keluarga juga menemukan tanda tanda luka luka akibat kekerasan.
"Dari pengakuan keluarga korban meninggal karena alasan sakit asam lambung. Setelah satu bulan berada di dalam pihak pengelola rutan menelpon jika keluarganya meninggal dengan alasan sakit. Namun, pihak keluarganya mencurigai ada kejangalan kematian keluarganya," katanya.
Togi bilang, saat keluarga mendatangi sel untuk menjemput korban jenazah sudah dalam keadaan dimandikan dan dikafani untuk segera dikebumikan.
Menurut keluarga, kemungkinan itu dilakukan untuk menutupi dugaan penyiksaan sehingga tinggal dikuburkan.
Togi menyatakan pengakuan pihak keluarga masih perlu pendalam lebih jauh.
Pihak penegak hukum perlu mendalami untuk dapat membuktikan adanya dugaan penyelewengan di sel pribadi milik Rencana.
"Meski itu baru sebatas pengakuan keluarga dan perlu pendalaman lebih jauh terkait hal itu. Namun dari pernyataan itu kita bisa mengetahui bagaimana situasi sebenarnya di dalam sel tahanan pribadi tersebut," katanya.
Fakta Baru Makin Terkuak
Selain dugaan perbudakan, keluarga para tahanan juga diminta menandatangani surat perjanjian.
Surat perjanjian itu berisikan beberapa poin, satu diantaranya keluarga tidak boleh mengajukan pembebasan tahanan selama batas waktu yang ditentukan.
Pihak keluarga juga harus menyepakati tidak akan keberatan kalau tahanan dalam sel pribadi milik Canang sakit, atau meninggal dunia.
Surat itu ditunjukan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam gelaran konfresi pers, Sabtu (29/1/2022).
Edwin Partogi Pasaribu bilang, surat bermaterai itu ditandatangani oleh pengurus sel dan pihak keluarga tahanan.
"Dalam surat yang kita dapat itu menyatakan jika keluarga tidak boleh meminta tahanan keluar sebelum masa waktu sekitar 1 tahun lebih. Dan keluarga juga tidak boleh keberatan jika tahahan meninggal atau sakit," katanya.
Menurut Edwin Partogi Pasaribu, keterangan keterangan saksi yang diterima LPSK, para tahanan juga tidak diizinkan menemui keluarga selama 3 sampai 6 bulan.
Tahanan hanya dalam rutan yang dengan ukuran yang sangat kecil yang dihuni hingga puluhan orang.
"Waktu kita kesana itu rutan dibagi dua, satu buat rutan yang sudah lama masuk dan mereka yang baru masuk. Kondisinya kecil dengan tempat MCK yang sangat kecil yang terdapat di bagian ujung ruangan. Jika kita liat itu tidak sesuai dengan rutan yang direkomendasikan baik oleh pemerintah dan hukum internasional," ujar Edwin Partogi Pasaribu.
Selain itu, tahanan juga tidak boleh keluar dari dalam kerangkeng untuk melakukan ibadah. Jika pun ingin sholat, hanya boleh melaksanakan di dalam ruang tahanan.
Edwin Partogi Pasaribu menjelaskan, tahanan menjalani masa kurungan mulai dari satu tahun hingga empat tahun lamanya. Selama itu mereka hanya diperbolehkan keluar atas izin dari pihak pengelola.
"Jadi kalau mau sholat bisa di rutan, tapi untuk ke gereja, Salat Jumat atau Salat Ied tidak boleh. Mereka harus berada di tahanan. Untuk tahanan ada yang sudah 4 tahun disana, ada yang satu tahun dan lainya," katanya.
Terkait fakta ini, Edwin Partogi Pasaribu meminta agar pihak kepolisian secara terang mengusut persoalan tersebut.
Edwin Partogi Pasaribu meminta agar pihak penegak hukum tidak terkecoh dengan isu rumah rehabilitasi penguna narkoba yang dinyatakan Rencana.
"Jadi rumah rehabilitasi yang dikatakan itu harus diusut karena banyak dugaan pelanggaran yang terdapat disana. Jadi polisi jangan terkecoh dengan isu isu yang dibangun oleh oknum oknum yang ada disana," pungkasnya.
Ada Kerangkeng
Sementara, warga sekitar akhirnya buka suara soal polemik kerangkeng manusia di rumah Terbit Rencana Peranginangin.
Hermansyah warga yang tinggal di sekitar lokasi kejadian mengatakan selama ini banyak penghuni kerangkeng yang melarikan diri.
Diduga, penghuni yang kabur tak tahan hidup di kerangkeng milik sang bupati hingga dipekerjakan tanpa gaji.
Selain itu, mereka yang kabur diduga tak tahan dikerangkeng seperti hewan selama berbulan-bulan.
"Banyak juga yang lari. Enggak sanggup dia, enggak tahan, mau kebebasan mungkin," katanya, Rabu (26/1/2022).
Menurutnya, setiap pagi warga yang dikerangkeng Terbit Rencana Peranginangin berangkat ke perusahaan sawit miliknya menggunakan sepeda motor.
Mereka berangkat menuju pabrik dikawal sejumlah orang hingga dipastikan tidak melarikan diri.
Setelah bekerja, para tahanan kembali dijemput dan dikawal sejumlah orang suruhan Terbit.
"Macam orang panen sawit juga, ada mandornya gitu, mantau aja, kalau lari dikejar juga. Makanya kalau ke pabrik dikawal," ujarnya.
Sama halnya dengan yang bekerja di ladang sawit belakang rumah Terbit Rencana Peranginangin, mereka juga diawasi.
"Banyak juga yang lari. Enggak sanggup dia, enggak tahan, mau kebebasan mungkin," ujar Hermansyah, dikutip dari TribunMedan.com, Kamis (27/1/2022).
Tapi, pernyataan berbeda diungkapkan oleh mantan penghuni kerangkeng manusia di rumah Terbit Rencana.
Satu diantaranya, Edianta (28), warga Simpang Durian Mulo, Kecamatan Kuala.
Edianta pernah menghuni kerangkeng pada 2017 karena sering mengkonsumsi ekstasi.
Menurutnya, pemberitaan di tempatnya sembuh dari narkoba terjadi perbudakan modern, adalah hoaks yang keji.
"Aku pengen meluruskan. Katanya ini perbudakan, makan dua kali sehari. Saya pernah di situ tiga bulan. Bulan aku diketemukan dengan psikolog. Bulan kedua aku ke kebun sawit karena suntuk di dalam kereng," ujarnya.
Sebagai informasi, Tribun-Medan.com kerangkeng manusia itu pertama kali ditemukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menggeledah rumah sang bupati.
Terbit kini terjerat kasus korupsi dan menjabat sebagai bupati nonaktif. (Anugrah Nasution)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul TAHANAN di Penjara Bupati Langkat Nonaktif Meninggal, Keluarga Duga Ada Penyiksaan
Baca juga: Kakak Bupati Langkat Bungkam Soal Ada Kerangkeng di Rumah Terbit Rencana Peranginangin
Baca juga: Pekerja Sawit Disiksa, Tak Diberi Gaji & Dimasukkan ke Kerangkeng di Rumah Bupati Langkat