Anggota Geng Motor Ditangkap

Saat Ketua Geng Motor Sadis di Kota Jambi Menyesal, Tobatlah, Sakit Keno Tembak

Anggota geng motor sadis di Kota Jambi yang berhasil rata-rata masih di bawah umur.

Penulis: Aryo Tondang | Editor: Rahimin
tribunjambi/aryo tondang
AY, ketua geng motor di Kota Jambi yang ditembak polisi. Saat Ketua Geng Motor Sadis di Kota Jambi Menyesal, Tobatlah, Sakit Keno Tembak 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Polisi berhasil menangkap ketua geng motor di Kota Jambi yang aksinya sudah sangat meresahkan. Ia adalah AY (19).

AY yang terlibat serangan di Kota Jambi akhirnya berhasil diringkus tim gabungan Satreskrim Polresta Jambi dan Dirreskrimum Polda Jambi, Selasa (25/1/2022).

Kaki kanan AY terpaksa ditembak petugas. Sebab, mau melarikan diri dan melawan petugas saat diamankan.

Saat dihadirkan dalam press release, AY mengaku menyesali perbuatannya, dan meminta maaf ke pada pihak keluarga korban.

"Saya minta maaf," katanya, di Mapolresta Jambi, Kamis (27/1/2022).

AY juga mengimbau rekan-rekannya apalagi yang belum tertangkap agar tidak lagi nekat berbuat hal serupa.

"Untuk pelaku lainnya, tobatlah sakit keno tembak," kata AY sembari menyesali perbuatannya.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi mengatakan, AY terlibat di tiga kejadian besar.

Yaitu kasus pembacokan di kawasan Aurduri pada 22 Desember 2021 lalu, dengan korban mengalami luka bacok di tangan.

Setelah itu, kejadian yang viral baru-baru ini, berlokasi di Mayang Ujung.

Saat itu, pelaku merampas handphone milik tiga wanita yang sedang berteduh dari hujan, di masjid.

Terakhir, pembacokan di kawasan Tugu Keris, Kotabaru pada 23 Januari 2022 dengan seorang korban wanita, yang mengalami luka bacok di kepala.

Dalam kasus-kasu ini, AY menjadi eksekutor sekaligus otak di balik rentetan serangan tersebut.

Menurut Kombes Pol Eko Wahyudi, AY merupakan residivis, kasus pencurian dan sudah dua kali merasakan dinginnya di balik jeruji besi.

Untuk pelaku lainnya 11 anak di bawah umur, dari 14 orang yang diamankan terkait kelompok anggota geng motor di Kota Jambi, akan tetap diproses hukum.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved