Pengusaha Ritel di Kota Jambi akan Kena Sanksi Ekonomi Bila Tak Turunkan Harga Minyak Goreng

Harga minyak goreng curah, kemasan biasa dan premium akan kembali turun per 1 Februari 2022.

Penulis: Rara Khushshoh Azzahro | Editor: Teguh Suprayitno
tribunjambi/rara khushshoh
Ilustrasi-minyak goreng turun jadi Rp 14.000 per liter. 

TRIBUNJAMBI.COM,JAMBI - Harga minyak goreng curah, kemasan biasa dan premium akan kembali turun per 1 Februari 2022.

Yon Heri, Kepala Dinas Perindag Kota Jambi mengatakan, pedagang yang terlanjur membeli dengan harga mahal akan diberikan kompensasi.

"Ada semacam perhitungan, jangan sampai pedagang rugi," jelasnya melalui telepon, Jumat (28/1/22).

Dia juga menyebutkan, ada sanksi hukum pasar bagi pedagang yang tidak menurunkan harga sesuai aturan pemerintah. Karena pedagang yang menjual minyak dengan harga lebih mahal akan ditinggalkan konsumennya.

Mata rantai perdagangan melalui Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo). "Yang 14.000 rupiah misalnya kan seluruh penugasan diberi pada Aprindo," ujarnya.

Misalnya pihak Aprindo sudah membeli harga yang mahal, lalu stok itu masih ada, akan diganti oleh pemerintah.

Sedangkan untuk usaha ritel yang tidak masuk dalam Aprindo akan menyesuaikan.

"Makanya setelah satu minggu, stok yang lama habis, maka perlahan-lahan menyesuaikan," katanya.

Baca juga: Harga Minyak Goreng di Jambi akan Turun Lagi, Harganya Jadi Segini

"Seperti di Meranti, dan segala macam yang tidak masuk dalam anggota Aprindo menyesuaikan," lanjutnya.

Sehingga ditemui beberapa pusat perbelanjaan yang belum menurunkan harga.

Karena pusat perbelanjaan atau usaha ritel tersebut tidak masuk dalam anggota, dan menghabiskan stok terlebih dahulu.

Akibatnya, saat ini penurunan harga minyak goreng di pasaran tidak merata.(TribunJambi/Rara Khushshoh Azzahro)

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved