Berita Sarolangun
8 Ranperda Akan Diajukan ke DPRD Sarolangun, Satu Diantaranya Tentang Kepariwisataan
Delapan ranperda yang akan diajukan itu bakal dibahas tersebut dibagi waktu menjadi pertiga bulan.
Penulis: Rifani Halim | Editor: Rahimin
TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Pemerintah Kabupaten Sarolangun akan mengajukan delapan rancangan peraturan daerah untuk 2022 ini ke DPRD Sarolangun.
Kabag Hukum Setda Sarolangun Malik mengatakan, berdasarkan peraturan DPRD tahun 2021 tentang program pembentukan peraturan daerah (Perda) 2022 delapan perda yang bakal dibahas tersebut dibagi waktu menjadi pertiga bulan.
"Untuk tiga bulan pertama ada satu perda yakni tentang rencana induk kepariwisataan kabupaten Sarolangun 2022-2042," katanya, Rabu (26/1/2022).
Menurutnya, pengajuan raperda pertiga bulan kedua, ada tiga perda yang diajukan.
"Rencana pembangunan industri Kabupaten Sarolangun 2022-2024, penyelanggaraan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, dan fasilitasi pemakaman jenazah pada pejabat, dan mantan penjabat di lingkungan Pemkab Sarolangun serta jenazah anggota dan pimpinan serta mantan DPRD Sarolangun," jelasnya.
Dikatakannya, penyelanggaraan pemberdayaan perempuan dan anak serta fasilitasi pemakaman mantan penjabat adalah usulan dari DPRD Sarolangun.
Malik bilang, untuk perda pertiga bulan ketiga tahun 2022.
Ada tiga perda yang bakal di ajukan, perda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2021, kemudian rencana tata ruang wilayah Kabupaten Sarolangun 2022-2042, perda tentang perubahan APBD Sarolangun 2022.
Sedangkan untuk pertiga bulan keempat tahun 2022 hanya ada satu peraturan daerah, yakni APBD Sarolangun 2023.
Baca juga: Ini 9 Perda yang Disahkan DPRD Bersama Pemda Batanghari pada 2021
Baca juga: Tanjabbar Satu-satunya Kabupaten yang Memiliki Perda Tentang HIV/AIDS di Provinsi Jambi