Saat Polisi Menahan Bekas Kapolres Gara-gara Uang Rp 2 Miliar

Pada 2020 ada Rp 2 miliar dari Suhandy, ada pemintaan dari Polda (Sumsel) terkait menyelesaikan permasalahan pengamanan Dinas PUPR

Editor: Deddy Rachmawan
Tribunnews.com/Fandi Permana
Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin menjadi tersangka suap terkait pengadaan barang dan jasa infrastruktur daerah. Anak mantan Gubernur Sumatera Selatan ini terbukti menerima suap Rp 1,5 Miliar yang hendak diterima dari ajudannya di Jakarta. 

TRIBUNJAMBI.COM  - Pengakuan itu jelas dan lugas. Pembuat pengakuan adalah Kepala Dinas PUPR Musi Banyuasin (Muba) Herman Mayori. Ia dihadirkan sebagai saksi kasus yang menyeret Dodi Reza Alex Noerdin, anak mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin pada sidang Kamis (20/1/2022).

"Pada 2020 ada Rp 2 miliar dari Suhandy, ada pemintaan dari Polda (Sumsel) terkait menyelesaikan permasalahan pengamanan Dinas PUPR. Uangnya dari Eddy Umari, diserahkan ke Irfan, lalu diserahkan ke orang suruhan. Sumber uang dari Suhandy katanya untuk proyek berikutnya," kata Herman yang hadir secara virtual sebagaimana Tribun Jambi kutip dari Kompas.com.

Dan pengakuan itu akhirnya terkuak. AKBP Dalizon bekas Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU) Timur diduga menerima suap saat ia menjabat sebagai Kasubdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel pada 2020 lalu.

AKBP Dalizon pun kini ditahan oleh Bareskrim Mabes Polri terkait penerimaan suap Rp 2 miliar oleh Bupati Musi Banyuasin (Muba) Dodi Reza Alex Noerdin.

 “Kami sampaikan itu benar adanya, bahwa ada oknum polda yang menerima aliran dana tersebut, terhadap oknum tersebut saat ini sedang ditangani oleh Bareskrim Mabes Polri,”kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Supriadi, Selasa (25/1/2022).

Lalu siapa saja penerima uang itu? Yang jelas sampai saat ini baru AKBP Dalizon yang ditahan dan menjalani pemeriksaan terkait penerima suap tersebut.

Mengutip kompas.com, AKBP Dalizon sudah dicopot sebagai Kapolres OKU Timur.

Pada Senin lalu Kombes Pol Supriadi  menyampaikan bahwa kesaksian di persidangan tersebut benar. “Perlu kami sampaikan bahwa itu benar adanya. Bahwa ada oknum di Polda (Sumsel) yang menerim aliran dana seperti yang dimaksud," ujar Supriadi, Senin (24/1/2022).

Baca juga: Dugaan Asusila, Dosen Unsri Tak Penuhi Panggilan Polda Sumsel

Baca juga: Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin Rekayasa Proyek, Minta Fee 10 Persen Dari Kontraktor

Dia mengungkapkan, suap diduga terjadi saat AKBP Dalizon masih menjabat Kasubdit Tipikor Polda Sumsel sekira kurun waktu 2019-2020 silam.

AKBP Dalizon menjabat Kapolres OKU Timur sejak September 2020. Ia diberhentikan sementara dari jabatanya sebagai Kapolres OKU Timur berdasarkan Surat Perintah Kapolda Sumsel Nomor:Sprin/2294/XII/HUJ.6.6./2021. Surat ini ditandatangani Kapolda Sumsel Irjen Pol Toni Harmanto MH tertanggal 19 Desember 2021.

Tribun Sumsel pernah memuat kiprah AKBP Dalizon sebelum kasus ini mencuat.  

AKBP Dalizon tercatat memilili sejumlah prestasi dalam penanganan beberapa kasus.

Dia pernah mengatakan bahwa ia berprinsip, seorang polisi di mana pun bidangnya, harus tetap menjalankan tugas dengan total dan sebaik-baiknya sesuai Tupoksi. Dengan begitu, seorang Polisi dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Baca juga: Kasat Lantas Terjaring OTT, Propam Mabes Polri Temukan Uang Terbungkus Karton

"Kita harus menjalankan tugas sebagaimana mestinya dengan baik. Mudah-mudahan kita dapat memberikan yang terbaik," kata Dalizon ketika itu, sebelum ia ditahan di Mabes Polri. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved