Geng Motor di Kota Jambi

Peringatan Keras Buat Geng Motor di Kota Jambi, Ditindak Tegas Terukur Meski di Bawah Umur

Komplotan geng motor di Kota Jambi yang sudah membuat resah, akan diberi tindakan tegas terukur meski pelaku di bawah umur

Penulis: Aryo Tondang | Editor: Rahimin
ARYO TONDANG/TRIBUNJAMBI.COM
Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi saat jumpa pers penangkapan geng motor belum lama ini. Peringatan Keras Buat Geng Motor di Kota Jambi, Ditindak Tegas Terukur Meski di Bawah Umur 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kepolisian akan memberikan tindakan tegas terukur ke komplotan geng motor yang sudah membuat resah.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi akan memberikan tindakan tegas terukur kepada kelompok geng motor yang saat ini meresahkan masyarakat Kota Jambi.

Kombes Pol Eko Wahyudi bilang, upaya tindakan tegas dan terukur tersebut harus dilakukan, melihat aksi pelaku yang sadis saat menyerang dan melukai korbannya.

"Saya tegaskan, kami tidak lagi segan-segan, kita akan berikan tindakan tegas dan terukur ke pada para pelaku ini," katanya usai melepas tim patroli, Senin (24/1/2022) pukul 23.00 WIB.

Meski pelaku dikategorikan anak di bawah umur, Kombes Pol Eko Wahyudi bilang perbuatan pelaku sudah dikategorikan sebagai perbuatan seorang anak-anak lagi, atau tindak kriminal yang sadis.

Menurut Kombes Pol Eko Wahyudi, ganjaran yang setimpal harus diberikan, meski para pelaku di dominasi anak di bawah umur.

"Untuk masyarakat, biarkan kami bekerja Inya Allah kita akan hilangkan yang namanya geng motor ini," katanya.

Melihat kondisi saat ini, Kombes Pol Eko Wahyudi mengimbau ke pada masyarakat agar tidak lagi keluar rumah atau berkumpul-kumpul di atas pukul 22.00 WIB, terlebih saat dini hari atau subuh.

Kombes Pol Eko Wahyudi berharap, masyarakat untuk sementara mengurangi aktifitas keluar malam.

Jika ada pemuda yang ditemukan berkumpul lebih dari empat atau 5 orang, akan langsung diangkut dan diperiksa petugas di Mapolresta Jambi.

Jika ditemukan senjata tajam, narkoba atau hal yang melanggar hukum, tentu akan kita kenakan dan tindak dengan undang-undang yang berlaku.

"Ya, sesuai dengan yang diamanatkan undang-undang, kami berhak memeriksa masyarakat yang berkumpul lebih dari 4 orang, bisa mendatangi, menanyakan identitas, keperluan mereka berkumpul apa dan maksudnya berkumpul apa. Apabila kita temukan hal yang melanggar akan kita tindak," pungkas Kombes Pol Eko Wahyudi.

Baca juga: Begini Kronologis Geng Motor di Kota Jambi Bacok Wanita hingga Dilarikan ke Rumah Sakit

Baca juga: Geng Motor di Kota Jambi Kembali Berulah, Wanita Usia 28 Tahun Dibacok hingga Ponselnya Dirampas

Baca juga: Polisi Kejar Dua Anggota Geng Motor Pembacok Warga di Simpang Mayang Kota Jambi

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved