Inspektorat Provinsi Jambi Periksa Sekolah Lain Terkait Kasus SMAN 8 Kota Jambi
Buntut kasus mantan Kepala SMAN 8 Kota Jambi yang menerima siswa diluar dapodik, Inspektorat Provinsi Jambi telah melakukan pemanggilan pada 16 kepala
Penulis: Monang Widyoko | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Buntut kasus mantan Kepala SMAN 8 Kota Jambi yang menerima siswa diluar dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik), Inspektorat Provinsi Jambi telah melakukan pemanggilan pada 16 kepala sekolah SMA di Kota Jambi.
Ini bertujuan untuk melakukan pemeriksaan terkait penyelenggaraan dari Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Kota Jambi khususnya. Apa ada sekolah lain yang juga terindikasi seperti sekolah SMAN 8 Kota Jambi.
“Kita sudah panggil mereka, dan kita juga ingin melihat serta mengetahui apakah di sekolah lain ada kejadian yang sama,” kata Sanusi Kasubag Umum Inspektorat Provinsi Jambi, Sabtu (22/1/2022).
Kata dia, dalam pelaksanaan PPDB di tingkat SMA tersebut, terdapat dua kali pendaftaran PPDB di buka, padahal setiap sekolah sudah ada kuotanya masing-masing.
Dengan demikian, pemeriksaan tersebut untuk membandingkan dengan jumlah siswa yang masuk dan kuota yang disedikan.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, tidak ada kejadian yang sama. Karena kita menyamakan isi dapodik yang ada,” tambahnya.
Terkait pemeriksaan kepada Sugiyono, mantan dari kepala sekolah SMAN 8 Kota Jambi itu, Sanusi menyebutkan ada peraturan yang dilanggar. Namun dia tak bisa menyebutkan pasal apa yang dilangar tersebut.
“Kalau Sugiyono ada pelanggaran yang dilakukan,” singkatnya.
Sanusi tak ingin berbicara banyak terkait hal ini. Dia menyebutkan ini bukan ranah mereka untuk membeberkan hal itu. Nantinya hasil pemeriksaan dari inspektoran akan diserahkan ke Gubernur Jambi.
“Tapi laporan hasil pemeriksaan belum selesai, kurang lebih dua minggu lagi baru selesai. Kemudian kita serahkan ke gubernur,” sebutnya.
Untuk sanksi sendiri, Sanusi juga tak bisa berbicara banyak. Pasalnya dia hanya bisa menyerahkan hasil pemeriksaan saja, bukan memberikan kewenangan sanksi untuk Sugiyono.
“Nanti ada pak Gubernur dan BKD Provinsi Jambi yang memiliki kewenangan itu. Kalau kita hanya menyarahkan hasil pemeriksaan saja,” pungkasnya.
Baca juga: Disdik Dianggap Tak Serius Selesaikan Kasus SMAN 8 Kota Jambi, Ini Kata DPRD Provinsi Jambi
Baca juga: Polresta Jambi Periksa Sejumlah Saksi Terkait Kasus Kelas Siluman SMAN 8 Kota Jambi
Baca juga: Dugaan Kasus 120 Siswa Ilegal, Inspektorat Provinsi Jambi Periksa Mantan Kepala SMAN 8 Kota Jambi