Berita Selebritis

Anak Ahok Ogah Berdamai dengan Ayu Thalia: Enggak Ada Kata Damai

Artikel ini membahas tentang Anak Ahok Ogah Berdamai dengan Ayu Thalia, yuk simak selengkapnya di sini

Editor: Heri Prihartono
Ist
Nicholas Sean dan Ayu Thalia 

TRIBUNJAMBI.COM - Perseteruan antara anak Ahok, Nicholas Sean dan Ayu Thalia memasuki babak baru.

Ayu Thalia resmi jadi tersangka atas kasus ini pada Rabu (19/1/2022).

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Dwi Prasetyo Wibowo memastikan pihaknya telah mengantongi bukti yang cukup.

"Iya (sudah dua alat bukti)," ucap Dwi saat dibubungi wartawan, Rabu (19/1/2022).

Ayu dijerat dengan Pasal 310 dan atau 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencemaran Nama Baik.

Ayu Thalia jadi tersangka kasus pencemaran nama baik Ahok
Ayu Thalia jadi tersangka kasus pencemaran nama baik Ahok (IG (IG Ayu Thalia))

Menurut keterangan Kuasa hukum Sean, Ahmad Ramzy tak ada kata damai sehingga proses hukum berlanjut.

"Sean sudah diberitahu, dia mengucapkan terima kasih atas informasi yang telah saya sampaikan dan meminta proses ini tetap dilanjutkan, kasus dikawal terus," ucap Ramzy di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rabu (19/1/2022).

Sejauh ini belum ada omongan perdamaian yang terlontar dari Sean terkait kasus ini.

"Sampai saat ini belum ada bicara tentang perdamaian (antara kedua pihak)," ujar Ramzy.

Terpantau di media sosial Instagramnya, Sean menegaskan ogah berdamai dengan Ayu.

"Damai? Enggak ada itu kata damai," tulis Sean dikutip TribunJakarta.com, Kamis (20/1/2021).

Ayu telah memfitnahnya sehingga tak ada kata damai.

"Saya difitnah seperti itu. Seharusnya ini orang berpikir dulu sebelum melakukan fitnah," tulis Sean.

Dia berharap agar Ayu diproses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Saya cuma mau proses hukum secara transparan. Biar orang enggak seenaknya saja melakukan fitnah kepada orang lain," tulis Sean.

SUMBER ARTIKEL : HOT.GRID

Sumber: GridHot.id
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved