Tahun 2022 Tidak Ada Penerimaan PPPK di Kabupaten Tanjabbar
Kepala BKPSDM Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) Gatot Suwarso menyebut pada tahun 2022 tidak membuka penerimaan PPPK.
Penulis: Danang Noprianto | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM, KUALATUNGKAL - Pemerintah Pusat telah menetapkan bahwa tidak ada penerimaan PNS di tahun 2022 dan akan diganti dengan penerimaan PPPK.
Kendati demikian, Kepala Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) Gatot Suwarso menyebut pada tahun 2022 tidak membuka penerimaan PPPK.
"Jadi di tahun 2022 ini kita tidak membuka penerimaan PPPK," tegasnya, Jumat (21/1/2022).
Ia mengatakan alasan pemerintah Kabupaten Tanjabbar tidak menerima PPPK karena sistem gajinya dibebankan kepada APBD Kabupaten, dan itu membebani kabupaten yang menerima.
"Kami berharap ada penerimaan PNS, karena kalau PNS dananya itu kan dari DAU dari pusat, Tapi kalau PPPK itu dibebankan kepada APBD Kabupaten," jelasnya.
Namun ia tetap mengikuti aturan Menpan RB yang memang tidak membuka untuk penerimaan PNS di 2022 hanya membuka untuk PPPK.
Baca juga: Punya 3.726 ASN, Gatot Suwarso Sebut Kabupaten Tanjabbar Masih Kekurangan ASN
Baca juga: Jumlah Honorer di Tanjabbar Lebih 5.800 Orang, Didominasi Tenaga Pendidik