Bruder Angelo Divonis 14 Tahun Penjara, Terbukti Cabuli Anak Panti Asuhan di Depok

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok menjatuhkan vonis terhadap Bruder Angelo 14 tahun penjara dan denda Rp 100 juta atas kasus kekerasan seksual.

Editor: Teguh Suprayitno
Tribun medan
ilustrasi-Pelaku pencabulan anak di panti asuhan divonis 14 tahun penjara. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA –Lucas Lucky Ngalngola alias Bruder Angelo terbukti bersalah telah mencabuli anak Panti Asuhan Kencana Rohani di Depok .

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok menjatuhkan vonis 14 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Bruder Angelo dinyatakan terbukti bersalah dan melanggar Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Menyatakan terdakwa Lukas Lucky Ngalngola alias 'Bruder' Angelo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan ancaman kekerasan, memaksa anak untuk melakukan perbuatan cabul yang dilakukan oleh pengasuh anak secara berlanjut," ujar Hakim Ahmad Fadil dalam persidangan, dikutip dari Kompas.com, Kamis (20/1/2022).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun dan denda sejumlah Rp 100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 3 bulan," sambungnya.

Vonis hakim tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum.

Baca juga: Perkosa 21 Santriwati, Nasib Herry WIrawan Menanti Kebiri hingga Hukuman Mati

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Depok Arief Syafrianto mengatakan bahwa hal yang memberatkan Bruder Angelo adalah dia tidak mengakui perbuatannya.

Kilas Balik Kasus Bruder Angelo

Bruder Angelo pertama kali dilaporkan ke polisi pada 13 September 2019. Laporan itu dilayangkan ke biarawan dari BSMC Filipina ini adalah pencabulan terhadap tiga anak di panti asuhan yang dikelolanya.

Kala itu, Bruder Angelo sempat ditahan. Namun, dia bebas karena polisi tidak bisa melengkapi berkas pemeriksaan dalam jangka waktu tiga bulan.

Kemudian pada September 2020, publik mendesak Polres Metro Depok untuk kembali membuka kasus tersebut usai Angeli dikabarkan membuka panti asuhan baru.

Baca juga: Aksi Bejat Guru Pesantren di OKU Terungkap Perkosa Santriwati Hingga Hamil

Pada 7 September 2020, muncul laporan baru dengan tuduhan yang sama. Bruder Angelo diduga mencabuli anak-anak di panti asuhan yang lama.

Laporan tersebut akhirnya berujung di Pengadilan Negeri Depok, dengan 1 korban dan 3 saksi korban.

Berita ini telah tayang di Kompas.tv

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved