Bupati Langkat Ditangkap

3 Kepala Daerah Beruntun Awal 2022 Kena OTT KPK, Nurul Ghufron: Agar Jera dan Takut

Sudah 3 kepala daerah di Januari 2022 ini terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK

Editor: Rahimin
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan setelah Operasi Tangkap Tangan Bupati Langkat, Kamis (20/1/2022). 3 Kepala Daerah Beruntun Awal 2022 Kena OTT KPK, Nurul Ghufron: Agar Jera dan Takut 

TRIBUNJAMBI.COM - Januari 2022 ini, sudah 2 kepala daerah terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketiga OTT tersebut dilakukan terhadap Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi (RE) dan kawan-kawan pada Rabu (5/1/2022).

Setelah itu, Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud (AGM) dan kawan-kawan pada Rabu (12/1/2022).

Terbaru, Bupati Langka Terbit Rencana Peranginangin (TRP) dan kawan-kawan ditangkap dalam OTT KPK pada Selasa (18/1/2022).

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron bilang, tiga OTT awal 2022 ini harusnya memberikan efek jera agar masyarakat tidak lagi melakukan korupsi.

"KPK berharap dari rentetan kegiatan tangkap tangan pada beberapa pekan terakhir ini, karena ini ketiga di Januari. Kami berharap ini tidak akan terjadi kembali," katanya Kamis (20/1/2022) dini hari, dikutip dari Antara.

Nurul Ghufron bilang, penangkapan tersebut bisa memberikan efek jera, sekaligus pembelajaran bagi masyarakat agar tidak lagi melakukan korupsi.

"Agar jera dan takut untuk melakukan korupsi sehingga kami berharap Indonesia bisa benar-benar bebas dari korupsi," ujarnya.

Pihaknya prihatin dengan masih banyaknya tindak pidana korupsi, terlebih melibatkan pejabat publik sebagai penyelanggara negara yang memegang tampuk amanah rakyat, bermufakat jahat dengan pihak-pihak tertentu untuk memperkaya diri sendiri maupun orang lain dengan cara-cara yang tidak jujur.

"APBD setempat yang semestinya pro-rakyat, tetapi digunakan dengan niatan untuk memperkaya diri," kata Nurul Ghufron.

Dalam hal ini, KPK juga mengimbau perbankan ataupun pihak-pihak jasa keuangan lainnya, jika menemui atau melayani transaksi keuangan yang mencurigakan atau patut diduga ada indikasi tindak pidana korupsi, seperti penarikan uang dalam jumlah yang besar dapat menyampaikannya kepada KPK ataupun aparat penegak hukum lainnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Baca juga: Bupati Langkat Sempat Kabur Dari Kejaran KPK, Rp 786juta Diserahkan di Kedai Kopi

Baca juga: Inilah Kekayaan Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Masud yang Ditangkap KPK

Baca juga: Nasib Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Cuma Terima Rp 30 Juta, Kini Ditahan KPK

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved