PKS Tetap Tak Setuju RUU TPKS Dibahas DPR
Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) resmi dinyatakan sebagai inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat.
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA-Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) resmi dinyatakan sebagai inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat.
Selanjutnya, rancangan itu akan dibahas untuk dijadikan undang-undang.
Pengesahan Rancangan itu sebagaimana usulan DPR diambil dalam Rapat Paripurna di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (18/1/2022).
Pimpinan Rapat paripurna terdiri dari Ketua DPR RI Puan Maharani, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Abdul Muhaimin Iskandar, Lodewijk Freidrich Paulus dan Rachmad Gobel.
Sebelumnya Puan telah memberikan kesempatan kepada sembilan fraksi di DPR memaparkan pandangan terhadap RUU TPKS. Hasilnya, PKS menjadi satu-satunya fraksi di DPR yang menolak.
Setelah mendengar pandangan para Fraksi, Puan kemudian meminta persetujuan para anggota legislatif yang hadir.
“Sidang Dewan terhormat dengan demikian sembilan fraksi sudah menyampaikan pendapat fraksinya masing-masing, kini saatnya kita menanyakan apakah RUU Usul Inisiatif Baleg tentang TPKS dapat disetujui sebagai usul inisiatif DPR?” tanya Puan kepada seluruh peserta rapat paripurna.
“Setuju,” jawab seluruh anggota DPR, selain Fraksi PKS.
Baca juga: Pernyataan Jokowi Konkret, DPR Akan Sahkan RUU TPKS Minggu Depan
Menurut Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PPPA), Bintang Puspayoga, penetapan RUU TPKS menjadi RUU Inisiatif DPR diyakini akan membawa angin segar dan berita baik bagi rasa keadilan untuk para korban kekerasan seksual.
“RUU TPKS ini nantinya bersifat lex spesialis, yaitu mengatur tindak pidana kekerasan seksual. Dengan pengaturan yang khusus maka harmonisasi dengan Undang-Undang lainnya tidak menemui kesulitan,” kata dia menjelaskan melalui keterangan tertulis.
Berita ini telah tayang di Kompas.tv