Pernyataan Jokowi Konkret, DPR Akan Sahkan RUU TPKS Minggu Depan
DPR RI akan segera mengasahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi Undang-Undang.
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA-DPR RI akan segera mengasahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi Undang-Undang.
Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Rapat Paripurna, Selasa (11/1/2021) mengatakan, RUU TPKS itu akan disahkan pada Selasa (18/1/2021) mendatang.
"Pimpinan DPR RI akan menindaklanjuti RUU TPKS sesuai dengan mekanisme yang ada di DPR. Sehingga insya Allah minggu depan hari Selasa 18 Januari, RUU TPKS akan dapat disahkan sebagai RUU inisiatif DPR RI," ujar Puan.
Sebelumnya, ketua panitia kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) Willy Aditya menargetkan, RUU TPKS akan selesai dalam satu kali masa persidangan.
Baca juga: Soal RUU TPKS, DPR Akan Jalankan Perintah Jokowi, PKS Tegas Menolak
Setelah melihat adanya kesepahaman dari seluruh pihak untuk cepat mengesahkan regulasi ini, Willy optimis RUU TPKS akan selesai pada masa persidangan berikutnya.
"Dengan kondisi seperti ini dan koordinasi yang sudah dilakukan cukup panjang dengan tim gugus tugas, kita berharap satu kali masa sidang selesai," ujar Willy di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (5/1/2021).
Baca juga: Kasus Kekerasan Seksual Merebak, Komnas HAM Desak DPR Segera Sahkan RUU TPKS
Menurut dia, pernyataan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyebut negara akan mendukung pengesahan RUU TPKS beberapa waktu sebelumnya, menandakan pemerintah peduli dengan situasi kekerasan seksual yang terjadi di Indonesia.
"Pernyataan Presiden sudah konkret dengan dibentuknya tim gugus tugas percepatan RUU TPKS, itu sudah komitmen paling konkret. Apalagi kemarin dengan statement Presiden Jokowi, ini menunjukkan, kepedulian negara terhadap kekerasan seksual itu sangat luar biasa," katanya.
Baca juga: PDIP Akui Ada Fraksi yang Sengaja Menghambat RUU TPKS
Berita ini telah tayang di Kompas.tv