PDIP Akui Ada Fraksi yang Sengaja Menghambat RUU TPKS
PDI Perjuangan menegaskan selalu mendukung pembahasan Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - PDI Perjuangan menegaskan selalu mendukung pembahasan Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).
Partai berlogo banteng tersebut juga berharap pembahasan RUU TPKS di Badan Legislatif bisa berjalan lancar.
Tetapi, PDIP menyebut ada beberapa fraksi yang tengah berusaha menghambat pembahasan TUU TPKS di Baleg.
Hal itu disampaikan oleh Anggota Baleg DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Selly Andriany Gantina dalam keterangannya, Jumat (7/1/2022).
“PDI Perjuangan selalu berikan dorongan agar pembahasan di Baleg lancar. Beberapa fraksi menghambat itu akal akalan. Terutama oposisi yang tidak bisa angkat substansi UU ini,” kata Selly.
Menurut Selly, sejak awal PDIP ingin pelaku tindak pidana kekerasan seksual mendapat kepastian hukum atas perbuatannya.
Atas dasar itu, katanya, PDIP mendukung RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual untuk dibahas dan segera disahkan menjadi Undang-undang.
“Kalau enggak dukung, berarti tidak ada kepastian hukum bagi kekerasan seksual,” ujar Selly.
Baca juga: Soal RUU TPKS, DPR Akan Jalankan Perintah Jokowi, PKS Tegas Menolak
Dia meyakini, RUU TPKS yang sudah didukung oleh 8 Fraksi di DPR dan bisa segera dibawa ke paripurna pada 11 Januari 2022 mendatang.
Terlebih, Presiden Joko Widodo sudah memberikan pernyataan tegas soal komitmennya terhadap persoalan kekerasan seksual di Tanah Air.
“PDIP yakin RUU ini akan bisa berproses dan diketuk pada masa persidangan yang akan datang. Presiden sudah dukung, fraksi lain juga sepakat. Kami akan lalui musyawarah,” kata Selly.
Seperti diberitakan KOMPAS TV, Presiden Jokowi menginginkan agar RUU TPKS segera disahkan untuk bisa memberikan perlindungan maksimal bagi korban.
“Utamanya kekerasan seksual pada perempuan yang mendesak harus segara ditangani,” katanya.
Baca juga: Kabar Terbaru Kasus Dugaan Pelecehan Santriwati di Pondok Pesantren Kulon Progo
Presiden Jokowi juga telah memerintahkan Menkumham dan Menteri PPPA untuk segera melakukan koordinasi dengan DPR perihal RUU yang dibentuk sejak 2016 itu.
“Saya memerintahkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Serta Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk segera melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPR dalam pembahasan RUU tentang tindak pidana kekerasan seksual ini,” tegas Jokowi.