Napi Kasus Terorisme Bebas

Eks Napi Terorisme yang Bebas Bersyarat dari Lapas Tebo akan Dipantau Selama 10 Bulan

Berita Tebo-Ia merupakan terpidana atas kasus rencana penyerangan Polres Dharmasraya Sumbar dan berhasil ditangkap di Kabupaten Bungo pada 2017 lalu

Penulis: Sopianto | Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNJAMBI/SOPIANTO
Napi kasus terorisme di Tebo Dinyatakan Bebas Bersyarat, 3 Januari 2022 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARA TEBO- Narapidana Giovanov Rafli bin Rafli Arif dinyatakan bebas bersyarat.

Ia merupakan terpidana atas kasus rencana penyerangan Polres Dharmasraya Sumbar dan berhasil ditangkap di Kabupaten Bungo pada 2017 lalu dan ditahan di Mako Brimob.

Kasi Binadik Lapas Kelas II Tebo Saripudin mengatakan usai dibebaskan, Giovanov tetap akan diawasi. 

Terkait pengawasan akan tetap dilakukan oleh pihak BNPT, Densus 88 rekan-rekan dari Intel.

Giovanon bebas dikarenakan program Persyaratan Bersyarat (PB).

Kemudian Saripudin mengatakan Pemantauan PB-nya selama 10 bulan. Selama 10 bulan harus berbuat baik.

Sementara itu ia juga menambahkan terkait kekhawatiran melihat dari rekam jejaknya selama di lapas dikatakannya Giovanov tidak mungkin lagi berbuat yang sama.

"Tetapi yang namanya manusia bisa saja berubah-ubah," pungkasnya

Sempat Ditahan di Bogor

Terpidana Giovanov sebelumnya telah divonis 6 tahun penjara dan ditahan di LP Gunung Sindur Bogor, sebelum akhirnya dipindahkan ke Lapas Kelas II B Tebo dan menjalankan tahanan di Lapas Kelas II B selama satu tahun tujuh bulan.

Kasi Binadik Lapas Kelas II Tebo Saripudin mengatakan Giovanov Rafli bin Rafli Arif menjalankan tahanan di Lapas Kelas II Kabupaten Tebo terhitung sejak Maret 2020 sampai sekarang, sekitar satu tahun tujuh bulan.

Giovanov merupakan pindahan dari Lapas Gunung Sindur Bogor.

Sementara itu Saripudin mengatakan vonis dari Pengadilan, Giovanov dikenakan 6 tahun.

Setelah pindah ke lapas Tebo mendapatkan remisi berdasarkan rekomendasi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Densus 88 dan dilihat dari kelakuannya sehari-hari.

Maka Giovanov berhak mendapatkan remisi selama tujuh belas bulan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved