Ternyata Hak Pedagang Angso Duo Lama Untuk Dapatkan Subsidi Lapak dari 2018 Belum Diberikan
Sejumlah pedagang di Pasar Angso Duo baru yang terdaftar dalam SK Walikota Jambi seharusnya menerima subsidi lapak dari Pemerintah Provinsi Jambi.
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sejumlah pedagang di Pasar Angso Duo baru yang terdaftar dalam SK Walikota Jambi seharusnya menerima subsidi lapak dari Pemerintah Provinsi Jambi.
Namun mulai beroperasinya pasar di 2018 sampai dengan saat ini disebutkan bahwa pedagang yang terdata di dalam SK Walikota Jambi saat itu belum diberikan.
Hal ini terungkap dalam Rapat Pansus DPRD Provinsi Jambi beberapa waktu lalu. Adapun rapat pansus DPRD Provinsi Jambi dihadiri oleh pihak PT Eraguna Bumi Nusa (EBN) selaku pengolah pasar.
Pansus dibentuk untuk menyelesaikan persoalan yang terjadi di Pasar Angso Duo terkait tunggakan PT EBN sebesar Rp10 miliar yang baru terbayarkan sebesar Rp 2 miliar.
Ini terungkap dalam pertanyaan yang dilontarkan oleh Akmaluddin, anggota Pansus yang mempertanyakan harga lapak, kios dan toko yang dibeli.
Adapun disebutkan oleh pihak PT EBN bahwa untuk lapak di saat ini dijual dengan harga Rp18 juta dan kata pihak PT EBN sudah ada kesepakatannya.
"Kami minta surat kesepakatannya. Karena satu hal yang paling penting berdasarkan perjanjian di pasal 22 sangat jelas bagi pedagang angso duo lama batas maksimal mereka untuk lapak los itu Rp6,3 juta/ permter, kemudian kios itu Rp11,3juta / permeter, kemudian toko Rp12,3 juta/permeter, itu ambang maksimal harga," ungkap Akmaluddin.
Tidak hanya mengungkapkan soal harga lapak permeter yang sesuai denga perjanjian.
Akmaluddin juga menerangkan pasal selanjutnya yang menyebutkan bahwa pedagang angso duo lama yang membeli lapak-lapak atau pun toko mendapatkan subsidi.
"Karena sangat jelas dipasal selanjutnya disebutkan bahwa pedagang pasar angso duo lama itu dapat subsidi. Pertama pedagang lama sesuai SK Walikota di prioritaskan mendapatkan lapak ketika pindah ke kios baru dan dapat subsidi yang disepakti dan diatur oleh pemprov jambi," sebutnya.
"Tentu pengaturan ada SK nya, apakah itu keputusan gubernur yang mengatur terkait siapa yang dapat subsidi dan besaran subsidi masing-masing pedagang. Dari mana subsidinya itu jelas juga disebutkan dari kontribusi uang muka yang 10 persen di awal,"tambahnya.
Bahkan dalam perjanjian juga disebutkan bahwa pemerintah Provinsi Jambi dapat menambahkan besaran subdisi kepada pedagang jika hal tersebut diperlukan dalam keadaan khusus.
Namun apa yang dijelaskan oleh Akmaluddin mengenai subsidi tersebut ternyata sampai dengan saat ini pedagang belum mendapatkan.
"Poin terakhir di perjanjian dalam keadaan khusus pihak pertama (pemprov) dapat menambah subsidi bantuan pembayaran uang muka ke pedagang angso duo lama atas persetujuan dprd," tuturnya.
"Jadi wajar pedagang lama mungkin ini juga lah Pedagang Kaki Lima (PKL) ini tidak ambil PKL di dalam karena tidak mampu bayar dan tidak ada subsidi,"pungkasnya.
Baca juga: PT EBN Targetkan Penyelesaian Kewajiban Rekomendasi untuk Dapatkan Izin Pengelolaan Pasar Angso Duo
Baca juga: PT EBN Sebut Belum Terima Izin Pengelolaan Pasar Angso Duo Hingga Sampai Saat Ini
Baca juga: Soal Izin Pengelolaan Pasar Angso Duo dengan Pemprov Jambi, PT EBN Nantikan Pembahasan Bersama