Berita Merangin
Banyak Bumdes di Merangin Tidak Aktif, Ini Penyebabnya
Sebesar 60 persen dari 141 Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) di Kabupaten Merangin aktif dan hanya tujuh di antaranya terdaftar di Kementrian hukum dan
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, BANGKO - Sebesar 60 persen dari 141 Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) di Kabupaten Merangin aktif dan hanya tujuh di antaranya terdaftar di Kementrian hukum dan Ham Republik Indonesia.
Di Kabupaten Merangin terdapat 40 persen Bumdes tidak aktif dari ratusan yang terdaftar di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.
Kepala Dinas PMD Merangin, Andrie Fransusman mengatakan bahwa saat ini di Merangin terdapat 141 Bumdes, dan tiga diantaranya merupakan Bumdes bersama. Meski demikian, Andrie mengungkapkan bahwa tidak semua Bumdes tersebut memiliki aktivitas.
"Bumdes yang terdaftar di pembukuan kita (Dinas PMD Merangin) saat ini ada 141 usaha, 3 Bersama, aktif sekitar 60 persen," kata Andrie belum lama ini.
Ketidakatifan Bumdes tersebut dikatakan Andrie terkait tidak adanya penyertaan modal dari pemerintah desa. Selain itu terkait sumber daya pengelola Bumdes tersebut kurang mumpuni. Sehingga dia mengakui jika hal itu menjadi tugas berat bagi PMD agar nantinya dapat berkolaborasi.
“Beberapa Bumdes yang sudah beroperasi pun tidak dapat mengembangkan usahanya dan masih kebingungan akan unit usaha yang akan dijalannya,” katanya.
Sementara yang menjadi kendala dalam pengembangannya karena terdapat beberapa desa menjadikan Bumdes sebagai dasar menjaga kekondusifan desa dengan menempatkan lawan politik atu pendukung sebagai pengurusnya. Meski demikian, dengan tegas dia mengatakan agar tidak menjadikan Bumdes sebagai pundi pundi untuk keuntungan kelompok terhentu.
"Saat mereka dipercaya mengelola Bumdes harus mampu mengembangkannya secara profesional," tegasnya.
Andrie menyebutkan bahwa berdasarkan PP 11 tahun 2021 tentang Bumdes maka diwajibkan untuk mendaftarkan ulang di Kemenkumham dan Kemendes. Sebab jika tidak terdaftar, maka legalitas Bumdes tersebut diragukan.
"Daftar ulang itu untuk legalitas atau masing masing Bumdes akan berbadan hukum. Kalau tidak berbadan hukum, maka tidak bisa kerjasama dengan pihak luar dan itu akan menghambat pengembangan usaha," katanya.
Hingga saat ini, dari 141 Bumdes tersebut, Kadis PMD itu mengungkapkan bahwa saat ini masih banyak yang belum mendaftar atau masih tujuh yang teregistrasi di pusat. Sehingga pihaknya mendorong Bumdes yang belum teregistrasi agar segera mendaftarkan sesuai dengan PP tersebut. Sementara bagi Bumdes yang sudah terdaftar agar melakukan musyawarah untuk mematenkan nama usahanya.
Baca juga: Dr Ahmad Hizazi Beri Pelatihan BUMDes Berbasis Koperasi Digital
Baca juga: Edi Januar Terharu, BUMDes Buluh Perindu Desa Baru Semerah Terbaik 1 Expo Provinsi Jambi 2021
Baca juga: BUMDesa Expo 2021 Beri Dampak Baik