Berita Tebo
Dinsos Tebo Sebut E-Warung BPNT Nakal Izinnya Dicabut, Tak Boleh Potong Hak KPM
E-Warung Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang nakal akan dicabut izinnya oleh pihak Bank atas rekomendasi Dinas Sosial Kabupaten Tebo.
Penulis: Sopianto | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO - E-Warung Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang nakal akan dicabut izinnya oleh pihak Bank atas rekomendasi Dinas Sosial Kabupaten Tebo.
Jika ada kedapatan menyalahi aturan ataupun laporan dari masyarakat bahwa ada pihak e warung yang bersikap merugikan Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Maka E Warung tersebut akan dicabut izinya.
Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin Dinas Sosial (Dinsos) Tebo Riki Saifuddin menjelaskan, pada tahun 2020 di Kabupaten Tebo pernah ada E Warung yang menyalahi aturan. Dan itu sudah direkomendasikan ke pihak Bank untuk mencabut izin e warung karena menyalahi aturan.
"Dicabut izin dikarenakan pihak E Warung memotong dari apa yang sudah menjadi hak KPM," jelasnya Kamis (13/1/2022)
Lanjut kata Riki Saifuddin, yang punya hak mencabut e warung pihak Bank atas rekomendasi Dinas Sosial.
Sementara itu pada tahun 2021 juga ada dua e warung di Kabupaten Tebo yang ditegur, kartu KPM dipegang oleh e warung.
"Kartu KPM tidak boleh dipegang secara kolektif oleh pihak E Warung,kalau ada laporan dari masyarakat kita akan tegur E Warung tersebut," tegas Riki Saifuddin
Kemudian ia juga menjelas kan jumlah E Warung di Kabupaten Tebo sekitar 50-an. E warung tersebar diseluruh Kecamatan di Kabupaten Tebo.
Sesuai dengan Pedoman Umum (Pedum) satu E Warung bisa mengahandle maksimal 250 KPM BPNT. Tergantung kondisi dan situasi dilapangan.
Lanjut kata Riki Saifuddin, di Kabupaten Tebo jumlah KPM BPNT sekitar 14.000 KPM.
"14.000 KPM BPNT belum termasuk perluasan, perluasan sekitar 671, karena sekarang masih tahap pendistribusian kartu," terangnya
Baca juga: Bantuan Bibit Padi untuk Petani di Tebo Menurun, M Ziadi Akan Perjuangkan
Baca juga: Ada Ratusan Kelompok Tani Padi di Kabupaten Tebo, Cuma Dua yang Ikut Asuransi
Baca juga: Kades Divonis Bersalah 7 Bulan Penjara, Dinas PMD Tebo Belum Terima Salinan Putusan