Virus Corona

Warga 14 Negara Dilarang Masuk Indonesia, Kecuali WNA Dengan Kriteria Khusus Ini

Pemerintah melarang warga dari 14 negara masuk ke Indonesia. Hal itu untuk mengantisipasi penyebaran Virus Corona varian Omicron

Editor: Rahimin
shutterstock
Ilustrasi. Warga 14 Negara Dilarang Masuk Indonesia, Kecuali WNA Dengan Kriteria Khusus Ini 

TRIBUNJAMBI.COM - Pemerintah malarang warga dari 14 negara ini masuk ke Indonesia.

Larangan ini diberlakukan sejak 7 Januari 2022 hingga waktu yang ditentukan kemudian.

Informasi ini tercantum dalam Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 1 Tahun 2022 tentang protokol kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

Selain itu, surat edaran ini untuk memantau, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan virus Covid-19.

Dengan berlakunya SE ini, maka Surat Edaran Nomor 26 Tahun 2021 tentang protokol kesehatan perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Ini daftar negara dilarang masuk ke Indonesia dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 1 Tahun 2022:

1. Afrika Selatan

2. Botswana

3. Norwegia

4. Perancis

5. Angola

6. Zambia

7. Zimbabwe

8. Malawi

9. Mozambique

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved