Ferdinand Hutahaean Dipolisikan

Keluarga Jadi Jaminan, Ferdinand Hutahaean Akan Ajukan Penangguhan Penahanan

Ferdinand Hutahaean sudah ditahan karena menjadi tersangka cuitan bermuatan SARA.

Editor: Rahimin
Tribunnews/Jeprima
Ferdinand Hutahaean (tengah) saat tiba untuk menjalani pemeriksaan tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (10/1/2022). 

TRIBUNJAMBI.COM - Menjadi tersangka kasus ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), Ferdinand Hutahaean sudah ditahan.

Mantan politisi Partai Demokrat itu akan segera mengajukan permohonan penangguhan penahanan usai ditahan Bareskrim Polri

Hal itu dikatakan Kuasa Hukum Ferdinand Hutahaean, Zaky Rasidik di Mabes Polri, Jakarta, Senin (10/1/2022).

"Sebagai bentuk perjuangan hak hukum daripada warga negara yang saat ini sedang dalam proses hukum. Dalam hal ini klien kami Ferdinand Hutahaean, mungkin permohonan penangguhan penahanan," ujarnya.

Menurut Zaky, Ferdinand Hutahaean memiliki riwayat penyakit khusus.

Makanya, ia meminta agar kliennya bisa ditangguhkan penahanannya oleh penyidik Bareskrim Polri.

"Tentu klien kami ini ada riwayat sakit ya, sehingga mungkin permohonan penangguhan itu perlu untuk kami lakukan," jelas Zaky.

Dijelaskan Zaky, alasan lainnya karena kliennya merupakan tulang punggung keluarga.

Menurutnya, hal ini bisa menjadi salah satu alasan pertimbangan penyidik agar bisa mengabulkan permohonan tersebut.

"Klien kami ini tulang punggung keluarga. sehingga mungkin itu yang kemudian mendasari kami mengajukan penangguhan penahanan," ujarnya.

Zaky bilang, pihaknya akan menjamin kliennya akan kooperatif dalam statusnya sebagai tersangka.

Bahkan, kata Zaky, keluarganya akan menjadi penjamin.

"Jaminannya yang pertama kita pastikan klien kami ini kooperatif untuk menjalani proses hukum yang berjalan. Yang kedua juga kita akan libatkan keluarga sebagai penjamin," tukas dia.

Sebelumnya, Ferdinand Hutahaean ditetapkan sebagai tersangka usai diperiksa selama 11 jam di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Ferdinand Hutahaean ditetapkan tersangka usai cuitannya soal 'Allahmu Lemah' viral di media sosial.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved