Inilah 5 Polisi Polda Sumbar yang Diduga Bekingi Prostitusi di Padang
Sebanyak lima anggota polisi yang berdinas di Polda Sumatera Barat diduga membekingi praktik bisnis prostitusi di Kota Padang.
TRIBUNJAMBI.COM, PADANG - Sebanyak lima anggota polisi yang berdinas di Polda Sumatera Barat (Sumbar) tengah diperiksa Bidang Profesi dan Pengamanan.
Mereka diduga membekingi praktik bisnis prostitusi yang beroperaso di Kota Padang.
Berkedok tempat spa, bisnis yang dibekingi anggota polisi itu ternyata menawarkan jasa pijit plus-plus.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu mengungkapkan lima anggota polisi yang diduga jadi beking prostitusi tersebut masing-masing berinisial EL, N, AM, AN, dan RN.
Kelima personel kepolisian itu, kata Bayu, berdinas di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumbar.
Saat ini, kelima anggota polisi itu tengah menjalani pemeriksaan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan atau Propam atau Propam Polda Sumbar.
“Dari kelimanya ada yang perwira dan bintara. Kelimanya masih dalam pemeriksaan lebih lanjut oleh Propam Polda Sumbar. Dan yang bersangkutan akan diproses," ujar Kombes Bayu di Padang, Selasa (11/1/2022).
Baca juga: Artis CA Sudah 5 Kali Lakukan Kegiatan Prostitusi Online, Polisi: Tarif Rp 30 Juta
Bayu mengatakan, Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa Putra memastikan tak akan tinggal diam terhadap lima anak buahnya yang jadi pengaman bisnis esek-esek itu.
Menurut Bayu, Kapolda Sumbar akan memberikan sanksi tegas terhadap kelima anggota polisi yang terlibat membekingi praktik prostitusi tersebut.
Terhadap mereka yang terbukti bersalah, kata Bayu, Kapolda memastikan akan melakukan mutasi bahkan mencopotnya.
Lebih lanjut, Bayu menambahkan, Ranah Minang mempunyai moto ‘Adat Basandi Syara' dan ‘Syara Basandi Kitabullah’.
Jika ada pihak kepolisian yang justru malah melindungi melindungi tempat-tempat maksiat, kata Bayu, Kapolda Sumbar berpesan agar ditindak tegas.
“Ini merupakan lampu kuning bagi tempat maksiat yang ada di Sumbar. Itu sebagai komitmen Bapak Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa," kata dia.
Baca juga: Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati, JPU: Itu Sebanding dengan Perbuatannya
Terlebih, lanjut Bayu, masyarakat Minang sangat religius sehingga sangat ironi apabila di tengah masyarakat terdapat beberapa tempat yang terdapat maksiat.
Karena itu, Kapolda Sumbar akan bersikap tegas, mana kala ada anggotanya yang bermain-main maupun membekingi praktik yang menyimpang dengan ketentuan hukum.
"Prinsipnya bonus bagi yang berprestasi dan hukuman bagi personel yang melanggar akan diberikan oleh Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa kepada personel,” katanya.
Berita ini telah tayang di Kompas.tv