Ferdinand Hutahaean Dipolisikan

Ferdinand Hutahaean Tidak Ada Gangguan Jiwa, Ditahan Polisi Usai Diperiksa 11 Jam

Ferdinand Hutahaean tidak dalam kondisi gangguan jiwa. Ferdinand Hutahaean langsung ditahan usai diperiksa hingga malam hari

Editor: Rahimin
Twitter @FerdinandHaean3
Ferdinand Hutahaean ditahan setelah jadi tersangka karena cuitannya yang dituding menistakan agama. Ferdinand Hutahaean Tidak Ada Gangguan Jiwa, Ditahan Polisi Usai Diperiksa 11 Jam 

TRIBUNJAMBI.COM - Sebelum melakukan penahanan terjadap mantan politisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean, Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan kesehatan.

Bareskrim Polri memastikan Ferdinand Hutahaean tidak dalam kondisi gangguan jiwa sebelum ditahan.

Ferdinand Hutahaean ditahan dalam dugaan kasus ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Hal itu dikatakan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (10/1/2022) malam.

"Tidak ada (gangguan jiwa). Tentu kita harus melakukan mengecek kondisi yang bersangkutan," katanya. 

Menurut Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, pihak Pusdokkes Polri juga telah memeriksa kesehatan Ferdinand Hutahaean.

Hasilnya, Ferdinand Hutahaean dinyatakan dalam kondisi sehat. "Kalau rekam kesehatannya baik. Kemudian juga tensinya juga baik," ujarnya.

Dikatakan Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Ferdinand Hutahaean juga dinyatakan dalam kondisi sehat sebelum dimasukan ke tahanan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

"Hasil pemeriksaan dokter dari Pusdokkes layak untuk dilakukan penahanan. Prinsipnya, ketika akan dilakukan penahanan yang bersangkutan dilakukan pemeriksaan dulu. Pemeriksaan oleh tim dokter dan tim dokter menyatakan yang bersangkutan bisa dilakukan penahanan," ujarnya.

Ferdinand Hutahaean ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Iklan untuk Anda: Ratusan orang berbaris untuk menerima jam tangan replika rolex - diskon 90%
Advertisement by

Diketahui, Ferdinand Hutahaean ditetapkan sebagai tersangka usai diperiksa selama 11 jam di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Dia ditetapkan tersangka usai cuitannya soal 'Allahmu Lemah' viral di media sosial.

Brigjen Pol Ahmad Ramadhan bilang, Ferdinand Hutahaean ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik memiliki dua alat bukti yang cukup.

"Penyidik Ditsiber telah mendapatkan 2 alat bukti sesuai dengan pasal 184 KUHAP sehingga menaikan status saudara FH dari saksi menjadi tersangka," katanya.

Penetapan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka setelah penyidik memeriksa Ferdinand selama 11 jam dan memeriksa sejumlah saksi hingga gelar perkara.

"Setelah pemeriksaan saudara FH sebagai saksi, dilakukan gelar perkara. Atas dasar pemeriksaan saksi juga saksi ahli dan adanya barang bukti dilakukanlah gelar perkara," ujarnya.

Ferdinand Hutahaean ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan dalam rangka pemeriksaan.

Ferdinand Hutahaean diduga melanggar pasal 45 a ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2, UU 11 tahun 2008 tentang ITE dan juga pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 KUHP.

Penyidikan kasus tersebut berdasarkan laporan itu terdaftar dengan nomor polisi LP/B/0007/I/2022/SPKTBareskrim Polri. Laporan itu didaftarkan oleh Ketua KNPI Haris Pertama pada Rabu 5 Januari 2022.

Pemilik akun yang dilaporkan oleh pelapor adalah akun Twitter dengan username @FerdinandHaean3. Pelapor melaporkan kasus tersebut terkait dugaan penyebaran berita bohong alias hoax dan informasi bermuatan SARA.

Ferdinand Hutahaean menjadi perbincangan usai mengunggah kalimat kontroversi yang diduga sebagai penistaan agama melalui akun Twitternya @FerdinandHaean3 pada 4 Januari 2022.

Usai unggahan itu, tagar #TangkapFerdinand pun trending di media sosial Twitter. Banyak yang mengecam cuitan Ferdinand Hutahaean atas dugaan penistaan agama.

"Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, DIA lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela,” demikian tulis Ferdinand dalam akun Twitternya, @FerdinandHaean3. 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polisi Pastikan Ferdinand Hutahaean Tidak Dalam Kondisi Gangguan Kesehatan Jiwa

Baca juga: Ferdinand Hutahaean Ditahan Karena Cuitan SARA, Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Baca juga: Inilah 2 Alasan Yang Buat Bareskrim Polri Langsung Menahan Ferdinand Hutahaean

Baca juga: Diperiksa 11 Jam, Ferdinand Hutahaean Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka Cuitan SARA

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved