Gibran dan Kaesang Dilaporkan
Dosen UNJ Laporkan Gibran & Kaesang ke KPK Dugaan KKN, Ali: Kita Verifikasi dan Telaah
Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep dilaporkan ke KPK atas dugaan korupsi, kolusi dan nepotisme
TRIBUNJAMBI.COM - Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) yang juga aktivis 98 Ubedilah Badrun melaporkan dua anak Presiden Joko Widodo ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep dilaporkan adanya dugaan korupsi kolusi dan nepotisme (KKN).
KPK sendiri sudah menerima laporan tersebut. Hal itu dikatakan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
"Terkait laporan tersebut, informasi yang kami terima, benar hari ini telah diterima Bagian Persuratan KPK," ujarnya kepada Kompas.com, Senin (10/1/2022).
Ali Fikri menjelaskan, KPK akan lebih dahulu melakukan verifikasi dan telaah terhadap data laporan yang diduga menyeret nama Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep tersebut.
Menurutnya, verifikasi untuk menghasilkan rekomendasi apakah aduan tersebut layak untuk ditindaklanjuti dengan proses telaah atau kemudian diarsipkan.
"Proses verifikasi dan telaah penting sebagai pintu awal apakah pokok aduan tersebut, sesuai undang-undang yang berlaku, termasuk ranah tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK atau tidak," kata Ali Fikri.
"KPK secara proaktif akan menelusuri dan melakukan pengumpulan berbagai keterangan dan informasi tambahan untuk melengkapi aduan yang dilaporkan," sambungnya.
Ali Fikri bilang, KPK pasti menindaklanjuti setiap laporan yang masuk ke lembaga antirasuah tersebut.
KPK memberikan apresiasi terhadap seluruh pihak yang secara gigih mengambil peran dalam upaya pemberantasan korupsi di Tanah Air.
"Apabila aduan tersebut menjadi kewenangan KPK tentu akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.
Dikatakannya, pengaduan masyarakat menjadi satu simpul kolaborasi KPK dengan publik dalam upaya pemberantasan korupsi.
Untuk diketahui, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep dilaporkan terkait dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan berkaitan dengan dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Ubedilah Badrun meminta KPK memanggil Presiden Jokowi guna menjelaskan keterkaitan dua anaknya dalam dugaan tersebut.
“Kami minta kepada KPK untuk menyelidiki dan meminta kepada KPK agar menjadi terang benderang dan bagaimana kemudian bila perlu presiden dipanggil untuk menjelaskan posisi ini,” ujarnya, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, (10/1/2022).